Tangerang Selatan – Pembangunan lapangan padel di Jalan Bulak Raya/Abdul Ghani Nomor 31, Cempaka Putih, Ciputat Timur, memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Bangunan yang fisiknya hampir selesai itu ternyata belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin wajib sebelum sebuah bangunan didirikan dan dioperasikan.
Pantauan di lokasi pada Senin (23/02/2026), tidak ditemukan papan informasi PBG yang seharusnya dipasang secara terbuka di area proyek.
Ketiadaan papan tersebut memperkuat dugaan bahwa proyek berjalan tanpa izin resmi. Anehnya, di lokasi justru yang terpasang Surat Keterangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Surat itu diterbitkan oleh Satpol PP Tangerang Selatan tertanggal 6 November 2025. Namun, surat tersebut bukanlah izin pembangunan, melainkan sekadar rekomendasi ketertiban.
Secara regulasi, dokumen itu tidak dapat menggantikan PBG. Fakta ini bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, yang sebelumnya menegaskan tidak ada toleransi bagi bangunan tanpa PBG.
Pilar bahkan menyatakan bangunan tanpa izin harus ditertibkan, tanpa memandang siapa pemilik atau pengelolanya.
Jika benar proyek ini belum mengantongi PBG, maka muncul pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
“Saya sudah mengatakan kepada teman-teman yang mau menertibkan bangunan, kalau memang tidak memiliki izin PBG ya harus ditindak. Meskipun saya kenal atau tidak, itu harus ditertibkan. Karena aturan terkait perizinan harus keluar dulu baru boleh beroperasi,” tegas Pilar beberapa hari lalu.
Mengapa bangunan bisa hampir rampung tanpa adanya kejelasan izin?. Sementara saat dikomfirmasi, pelaksana proyek dari PT Tiga Manusia Berkah, enggan berkomentar jauh mengenai ketiadaan PBG tersebut.
“Nanti aja ya pak Hari Rabu (25), biar sekalian saya mau jelaskan ke Pak Camat juga jadi nggak bolak-balik,” tutur pengelola proyek, Hendri, melalui sambungan telepon.
Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah untuk membuktikan komitmen penegakan aturan, bukan sekadar pernyataan.






