Tangsel – Proyek pembangunan Accola Sport Centre di kawasan Jalan Al Hikmah, Kelurahan Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, mulai gencar melakukan promosi menjelang target operasional pada September 2026.
Namun di tengah masifnya pemasaran, proyek milik PT DMS Laguna, anak usaha PT DMS Propertindo Tbk, itu justru disorot terkait dugaan belum tuntasnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan di lokasi hingga awal Mei 2026 menunjukkan sejumlah umbul-umbul dan spanduk besar bertuliskan “Accola Sport Centre” telah terpasang di sepanjang akses menuju proyek. Kawasan sport and lifestyle seluas sekitar 1,4 hektare itu disebut akan dilengkapi fasilitas padel, mini soccer, hingga pusat kebugaran.
Promosi yang dilakukan secara masif tersebut menarik perhatian warga sekitar. Beberapa warga mengaku mempertanyakan legalitas proyek, terutama terkait kelengkapan izin pembangunan.
“Promosinya sudah besar-besaran, spanduk ada di mana-mana. Tapi kalau izinnya belum lengkap tentu jadi pertanyaan. Jangan sampai masyarakat sudah percaya, ternyata ada persoalan perizinan atau bangunannya tidak sesuai standar,” tutur warga, Ardian (47), Kamis (14/05/26).
Sorotan terhadap proyek ini muncul di tengah maraknya dugaan pembangunan dan pemasangan reklame tanpa izin di wilayah Tangsel. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan daerah dari sisi retribusi, sekaligus menimbulkan persoalan tata ruang dan keselamatan publik.
Sebelumnya, pihak PT DMS Laguna menyebut pembangunan Accola Sport Centre merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan recurring income atau pendapatan berulang melalui sektor sport and lifestyle.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, konfirmasi terkait status dan progres PBG proyek tersebut di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan masih diupayakan.
Apabila nantinya terbukti belum mengantongi PBG secara lengkap, pengembang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan aturan pembangunan yang berlaku.
Fenomena promosi yang berjalan lebih cepat dibanding proses perizinan ini kembali memunculkan kesan praktik “bangun dulu, izin belakangan” yang masih kerap terjadi di wilayah penyangga ibu kota.





