TANGERANG SELATAN — Aktivitas pembangunan sebuah bangunan usaha bertingkat di Jalan Aria Putra, Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menabrak aturan.
Proyek yang berada tepat di sebelah Padel Gas Court tersebut diduga telah menjalankan aktivitas konstruksi meski belum diketahui telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sorotan muncul setelah tim media melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Selasa (18/08/26). Dari pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan tampak berlangsung dengan penggunaan sejumlah material dan struktur perancah untuk mendukung proses pengerjaan bangunan.
Namun, persoalan bukan hanya menyangkut aktivitas konstruksinya. Keberadaan informasi mengenai legalitas proyek yang dipasang di lokasi justru menimbulkan pertanyaan baru.
Di area proyek terlihat sebuah dokumen yang disebut sebagai bukti pendaftaran Keterangan Rencana Kota (KRK). Dokumen tersebut hanya dicetak pada selembar kertas, dilapisi plastik bening, kemudian ditempelkan pada papan triplek.
Ironisnya, dokumen tersebut tidak terlihat secara jelas dari arah jalan. Posisi kertas justru berada di balik atau terhalang steger/perancah bambu yang digunakan di sekitar bangunan.
Kondisi itu membuat informasi mengenai proyek sulit dibaca oleh masyarakat yang melintas. Padahal, informasi terkait kegiatan pembangunan semestinya dapat ditampilkan secara terbuka sehingga masyarakat mengetahui status dan pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
KRK Bukan PBG
Yang menjadi persoalan penting, bukti pendaftaran KRK tidak sama dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
KRK pada dasarnya berkaitan dengan informasi tata ruang yang menjadi acuan mengenai ketentuan pemanfaatan suatu lokasi. Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai kesesuaian rencana pemanfaatan ruang, termasuk ketentuan yang harus diperhatikan dalam rencana pembangunan.
Sementara itu, PBG merupakan persetujuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung. Karena itu, keberadaan KRK tidak otomatis dapat dimaknai sebagai izin untuk mendirikan bangunan.
Dengan kata lain, apabila sebuah bangunan telah mulai didirikan secara fisik tetapi PBG belum diterbitkan atau persyaratan pembangunan belum terpenuhi, kondisi tersebut patut diperiksa oleh instansi teknis yang memiliki kewenangan.
Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika benar proyek tersebut belum mengantongi PBG, mengapa aktivitas pembangunan berskala cukup besar dapat tetap berlangsung?
Seorang pengamat kebijakan publik lokal, Agus, meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak menganggap persoalan tersebut sebagai perkara administratif semata.
“KRK itu bukan izin membangun. KRK merupakan bagian dari proses dan informasi tata ruang. Kalau pembangunan fisiknya sudah berjalan, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu apakah seluruh persyaratan, termasuk PBG, sudah terpenuhi,” ujar Agus.
Menurut dia, pemerintah juga perlu mengecek apakah dokumen yang dipasang di lokasi benar-benar menunjukkan status perizinan bangunan atau hanya sebatas bukti bahwa pemohon telah melakukan proses pendaftaran.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada dokumen yang ditempel di lokasi lalu menganggap bangunan tersebut sudah berizin. Status pendaftarannya harus dibedakan dengan persetujuan yang sudah diterbitkan,” katanya.
Posisi Papan Informasi Mencurigakan
Selain persoalan status PBG, cara pemasangan informasi proyek juga menjadi perhatian.
Dokumen yang seharusnya dapat memberikan informasi kepada publik justru terlihat dalam posisi yang tidak mudah dibaca. Keberadaannya tertutup atau terhalang struktur perancah bambu.
Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa informasi mengenai proyek tidak disampaikan secara maksimal kepada masyarakat.
Padahal, transparansi menjadi penting, terutama untuk pembangunan bangunan usaha yang berada di kawasan permukiman dan berdekatan dengan akses jalan umum.
Masyarakat berhak mengetahui setidaknya siapa pemilik atau pelaksana proyek, apa fungsi bangunan, bagaimana status legalitasnya, serta apakah pembangunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan bangunan gedung yang berlaku.
Pengawasan DCKTR dan Satpol PP Dipertanyakan
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel memiliki peran penting dalam memastikan pembangunan bangunan di wilayah Tangsel berjalan sesuai ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku.
Sementara itu, Satpol PP memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
Karena itu, muncul pertanyaan apakah keberadaan proyek tersebut sudah diketahui oleh kedua instansi tersebut.
Jika sudah diketahui, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan di lapangan.
Apakah pemilik telah dipanggil? Apakah sudah diberikan teguran? Apakah aktivitas pembangunan pernah diperiksa? Dan yang paling penting, apakah PBG untuk bangunan tersebut telah diterbitkan?
Jika belum ada PBG, masyarakat juga patut mengetahui tindakan apa yang akan dilakukan pemerintah terhadap aktivitas pembangunan yang sedang berlangsung.
Jangan Sampai Ada Kesan Pembiaran
Kondisi tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran mengenai potensi pembiaran.
Bukan berarti dugaan pembiaran tersebut telah terbukti. Namun, apabila sebuah bangunan bertingkat dapat terus dikerjakan sementara status PBG-nya belum jelas, pemerintah perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Terlebih, pengawasan terhadap bangunan tanpa persetujuan yang dipersyaratkan merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban tata ruang dan pembangunan di wilayah Tangerang Selatan.
Tokoh lingkungan setempat yang meminta namanya tidak disebutkan mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai kelengkapan dokumen perizinan proyek tersebut.
Ia juga berharap pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan setelah bangunan berdiri, tetapi melakukan pengawasan sejak proses pembangunan berlangsung.
“Kalau memang sudah lengkap izinnya, ya tinggal dijelaskan. Kalau belum, jangan sampai pembangunan terus berjalan sampai bangunannya jadi,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat di sekitar lokasi juga membutuhkan kepastian karena bangunan bertingkat berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan sekitar, mulai dari lalu lintas kendaraan proyek, keselamatan, drainase, hingga penggunaan bangunan setelah selesai dibangun.
Warga Minta Pemkot Bertindak
Warga pun mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera turun tangan untuk memastikan status proyek tersebut.
Pemeriksaan lapangan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya melihat dokumen KRK yang ditempel di lokasi.
Pemerintah juga diminta memastikan apakah PBG telah diterbitkan, apakah bangunan sesuai dengan rencana tata ruang, serta apakah pelaksanaan konstruksi sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah tidak ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pemilik bangunan dapat membuktikan seluruh perizinan telah terpenuhi, pemerintah juga perlu menyampaikannya secara terbuka agar polemik di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengawas bangunan dari DCKTR Kota Tangsel maupun Satpol PP belum memberikan keterangan resmi mengenai status PBG bangunan tersebut maupun langkah yang akan dilakukan terhadap proyek yang berada di sebelah Padel Gas Court itu.
Publik kini menunggu sikap pemerintah daerah. Sebab, persoalan utama bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya selembar dokumen yang ditempel di lokasi proyek, melainkan apakah pembangunan tersebut memiliki dasar sesuai aturan.
Jika ternyata seluruh izin telah terpenuhi, pemerintah perlu membuktikannya secara terbuka. Namun jika pembangunan dilakukan sebelum persyaratan wajib dipenuhi, tindakan tegas diperlukan.
Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa selama ada bukti pendaftaran KRK yang ditempel di lokasi, pembangunan tetap dapat berjalan tanpa kepastian PBG.
Jika hal tersebut dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek pembangunan lainnya di Kota Tangerang Selatan.





