Tangerang Selatan– Polemik proyek bangunan Oi Save di Jalan Beruang Raya, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), kembali menyisakan tanda tanya. Setelah sebelumnya pita kuning penanda penyegelan dikabarkan menghilang, kini area proyek justru tampak ditutup menggunakan lembaran seng.
Pantauan di lokasi, Rabu (07/10/26), menunjukkan bangunan yang berada di kawasan permukiman itu telah dikelilingi pagar seng. Material seng dipasang menutupi bagian depan area proyek, termasuk bagian yang sebelumnya menjadi lokasi penempelan stiker penutupan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel.
Kondisi itu membuat stiker penindakan yang semestinya menjadi penanda bahwa kegiatan pembangunan telah dihentikan tidak lagi terlihat jelas dari luar. Hanya pita kuning yang masih tampak membentang di sejumlah bagian pagar proyek.
Pemasangan seng yang menutup area proyek itu diduga sengaja membuat stiker penyegelan tidak mudah terlihat dari luar. Namun, belum diketahui siapa pihak yang memasang seng tersebut dan apakah pemasangan dilakukan atas sepengetahuan pihak berwenang.
Sebelumnya, Satpol PP Tangsel menyatakan telah melakukan penutupan terhadap proyek Oi Save pada 29 September 2026. Penindakan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Persoalan kemudian muncul ketika tanda penyegelan berupa pita kuning PPNS tidak lagi terlihat seperti sebelumnya. Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP Tangsel, Teguh Octa, saat dikonfirmasi sebelumnya menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi atas perintah pimpinan.
Kini, kondisi lapangan justru menunjukkan adanya perubahan lain. Area proyek yang fisiknya sudah nyaris rampung tampak semakin tertutup dari pandangan publik. Dari balik pagar seng, bagian bangunan Oi Save masih terlihat, sementara aktivitas maupun kondisi bagian dalam proyek menjadi lebih sulit dipantau masyarakat.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penindakan terhadap proyek yang telah dinyatakan ditutup. Sebab, penyegelan semestinya bukan hanya menjadi tindakan administratif, tetapi juga memastikan kegiatan pembangunan benar-benar berhenti sampai persoalan perizinan diselesaikan.
Terlebih, keberadaan bangunan komersial itu berada di tengah lingkungan permukiman. Pemerintah daerah dituntut memastikan tidak ada aktivitas pembangunan maupun persiapan operasional yang berlangsung selama status penutupan masih diberlakukan.
Satpol PP Tangsel juga perlu menjelaskan apakah pemasangan pagar seng tersebut diperbolehkan setelah dilakukan penyegelan, siapa yang memasangnya, serta apakah stiker penutupan masih berada di tempat semula atau ikut tertutup oleh seng.
Masyarakat menanti taji Satpol PP sang penegak Perda guna memastikan seluruh proyek berjalan sesuai aturan. Jangan sampai penindakan hanya terlihat di awal, sementara setelah lokasi ditutup, pengawasan justru melemah.
Jika memang proyek masih berstatus ditutup, tanda penyegelan seharusnya tetap dapat menunjukkan secara jelas kepada publik bahwa bangunan itu belum diperbolehkan melanjutkan kegiatan sampai seluruh persoalan perizinannya dinyatakan selesai.





