TANGERANG SELATAN — Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) mengadukan dugaan kejanggalan dalam sejumlah pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengaduan itu disampaikan Ketua Umum GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., melalui surat Nomor 1/Dumas/GHARIS/X/2026. Berdasarkan tanda terima yang disampaikan GHARIS, dokumen pengaduan diterima KPK pada Selasa (6/10/2026).

Dalam laporannya, GHARIS meminta KPK menelaah pola pengadaan jasa konsultansi yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2026. Organisasi itu menilai terdapat sejumlah pola dalam paket pekerjaan yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut oleh lembaga berwenang.
“GHARIS menyoroti dugaan pola pengadaan yang berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026, khususnya pada sejumlah pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan anggaran APBD Kota Tangerang Selatan,” ujar Hotmartua.

Salah satu hal yang menjadi perhatian GHARIS adalah keterlibatan dua perusahaan yang dalam laporan disebut dengan inisial PT AK dan PT MKP. Berdasarkan data yang disampaikan organisasi itu, kedua perusahaan disebut memperoleh pekerjaan secara berulang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp11,7 miliar dari 123 paket pekerjaan.
GHARIS juga mempertanyakan kemungkinan adanya hubungan atau keterkaitan di antara kedua perusahaan tersebut. Namun, organisasi itu menegaskan bahwa dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen serta data pengadaan.
“Perlu ditelusuri apakah keduanya benar-benar merupakan penyedia yang independen dalam proses pengadaan,” ungkapnya.
Selain hubungan antarpelaku usaha, GHARIS menyoroti nilai sejumlah paket yang menurut mereka berulang kali berada di sekitar batas Pengadaan Langsung. Berdasarkan data yang mereka sampaikan dalam pengaduan, sebagian paket yang dikerjakan kedua perusahaan menggunakan mekanisme Pengadaan Langsung.
GHARIS juga menyebut terdapat sejumlah pekerjaan dengan karakteristik yang dinilai serupa, tetapi tercatat dalam paket berbeda. Kemiripan nilai dan kedekatan urutan paket itu dinilai perlu diperiksa untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Minta KPK Periksa Pola, Bukan Sekadar Paket
Hotmartua menegaskan, pengaduan itu tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau menentukan pihak yang bersalah. Menurut dia, GHARIS menyerahkan proses verifikasi sepenuhnya kepada KPK.
“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan. Yang kami sampaikan adalah data dan indikasi yang menurut kami layak untuk ditelusuri,” jelasnya.
Menurut Hotmartua, pemeriksaan sebaiknya tidak hanya dilakukan terhadap satu atau dua paket pekerjaan. Ia meminta pola pengadaan selama beberapa tahun turut menjadi bagian dari penelusuran.
“Yang penting adalah melihat polanya. Dari 2022 sampai 2026 ada pekerjaan yang berulang, penyedia yang berulang, nilai paket yang berulang dan terdapat dugaan hubungan antara dua perusahaan. Semua itu perlu dilihat secara utuh,” ujarnya.
GHARIS juga meminta KPK menelusuri seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran.
“Kami meminta KPK menelusuri siapa saja yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, penentuan penyedia sampai pembayaran. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, tentu harus diperiksa juga,” tegas Hotmartua.
Dalam pengaduannya, GHARIS turut meminta dugaan keterlibatan pihak internal Disperkimta, termasuk seorang pejabat struktural yang disebut dengan inisial S, ikut diverifikasi berdasarkan dokumen, posisi, serta kewenangan yang dimilikinya.
Hotmartua menegaskan seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Menurut dia, laporan tersebut merupakan permintaan agar dugaan yang disampaikan diuji melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
“Kami tidak ingin membangun opini bahwa seseorang pasti bersalah. Kami hanya meminta agar dugaan ini diperiksa secara transparan. Kalau tidak ada pelanggaran, biarkan proses hukum membuktikannya. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, tentu harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Dengan diterimanya pengaduan itu, GHARIS menyatakan siap memberikan dokumen maupun informasi tambahan apabila dibutuhkan dalam proses penelaahan. Sementara itu, ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut tetap menjadi ranah pemeriksaan dan penilaian lembaga berwenang berdasarkan bukti serta dokumen yang tersedia.





