Tangerang Selatan— Penyegelan sebuah proyek bangunan di Jalan Raya H Juang Raya, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), kembali menjadi perhatian. Meski sebelumnya telah dipasangi stiker segel dan garis kuning oleh aparat, aktivitas di dalam area proyek masih terpantau.
Pantauan di lokasi pada Kamis (08/10/26) menunjukkan bagian depan bangunan ditutup menggunakan lembaran seng. Penutupan itu membuat stiker penyegelan yang terpasang pada bagian dinding bangunan tidak terlihat jelas dari arah jalan.
Di tengah kondisi itu, sedikitnya dua orang pekerja masih terlihat berada di dalam area bangunan. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penyegelan apabila aktivitas di dalam lokasi masih berlangsung setelah tindakan penghentian dilakukan.
Sebelumnya, proyek itu diketahui telah disegel lantaran belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya aktivitas di dalam bangunan yang secara fisik juga disebut telah mendekati tahap penyelesaian.
Seorang mandor pelaksana di lokasi berinisial D berdalih tidak mengetahui lebih jauh mengenai aktivitas yang masih berlangsung di dalam proyek. Ia menyebut atasannya telah memberikan instruksi agar kegiatan dihentikan sementara.
“Perintah dari bos suruh tutup aja dulu, izin segala lagi diurus,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa proses pengurusan perizinan masih berjalan setelah tindakan penyegelan dilakukan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena secara prinsip, penyegelan seharusnya diikuti penghentian aktivitas pembangunan sampai persoalan perizinan diselesaikan.
Penutupan bagian depan proyek menggunakan seng juga menjadi bagian yang menarik perhatian. Pasalnya, keberadaan seng membuat tanda penyegelan yang sebelumnya terlihat dari arah depan menjadi tertutup.
Belum diketahui secara pasti siapa yang memasang seng tersebut dan apa tujuan penutupannya. Namun, kondisi itu memunculkan pertanyaan: apakah pemasangan seng hanya untuk kepentingan pengamanan proyek, atau justru membuat tanda penyegelan tidak lagi terlihat oleh masyarakat?
Pertanyaan lain juga muncul terkait masih adanya pekerja di dalam area bangunan. Jika proyek memang telah diperintahkan berhenti sementara, publik tentu berhak mengetahui apakah aktivitas yang terlihat di dalam lokasi merupakan kegiatan pembangunan atau hanya pekerjaan yang diperbolehkan selama masa penyegelan.
Apalagi, bangunan itu disebut sudah hampir rampung dan dalam waktu dekat akan memasuki tahap peluncuran. Kondisi tersebut menimbulkan ironi tersendiri: persoalan PBG baru menjadi perhatian serius ketika fisik bangunan sudah mendekati penyelesaian.
Publik pun layak mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan terhadap proyek yang telah dikenai tindakan penyegelan. Sebab, penyegelan bukan sekadar pemasangan stiker atau garis kuning, melainkan bagian dari upaya memastikan aktivitas pada objek yang dikenai sanksi benar-benar dihentikan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari pengelola proyek mengenai alasan pemasangan seng yang menutup bagian depan bangunan maupun aktivitas dua pekerja yang masih terlihat di dalam lokasi.
Penjelasan dari pihak berwenang juga diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas yang ditemukan di lokasi merupakan pelanggaran terhadap tindakan penyegelan atau memiliki dasar pengecualian tertentu.
Yang jelas, kondisi di lapangan kini menghadirkan satu pertanyaan penting: ketika sebuah proyek sudah disegel karena persoalan PBG, apakah penyegelan cukup hanya terlihat di atas kertas, sementara aktivitas di dalam bangunan masih menjadi pemandangan warga?




