Tangerang Selatan – Pembangunan menara telekomunikasi (tower) di atas bangunan rumah bertingkat di kawasan Jalan Raya Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memicu keresahan warga sekitar.
Persoalan serius terkait perizinan yang belum dikantongi itu berisiko pada keselamatan warga. Tower yang kini diperkirakan telah mencapai ketinggian belasan meter dipastikan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, merespons tegas dugaan pelanggaran itu. Ia meminta pembangunan tanpa izin ditindak, bahkan memerintahkan agar lokasi disegel demi mencegah potensi bahaya bagi masyarakat di sekitarnya.
“Harus ada PBG-nya itu. Kalau ngga, nanti dibongkar,” ujar Pilar, dikutip Jumat (09/10/26).

Pembangunan tower yang berdiri di kawasan permukiman harus memenuhi ketentuan teknis dan standar keselamatan, mengingat risiko yang dapat ditimbulkan apabila konstruksi mengalami kegagalan.
Ketegasan Pilar semakin terlihat setelah wartawan menyampaikan bahwa petugas Satpol PP Tangsel yang mengecek lokasi di lingkungan RT04 RW01, Kelurahan Pondok Aren, tidak menemukan plang PBG yang terpasang dan dapat dilihat publik.
“Oh iya, itu harus disegel itu. Ngga boleh itu, kan harus sesuai dengan standar keselamatan. Kalau misalnya ada angin besar, jatuh ke masyarakat, keluarga ada yang meninggal, tanggung jawab? Makanya harus ada PBG dulu, itu nomor satu,” terang Pilar serius, sesaat sebelum azan luhur berkumandang di kawasan Taman Mangu Ceger, Jurang Mangu Barat.
Pernyataan itu sekaligus menempatkan keselamatan masyarakat sebagai persoalan utama yang harus dipastikan sebelum pembangunan dilanjutkan. Terlebih, keberadaan tower di atas bangunan bertingkat di lingkungan permukiman menuntut kepastian mengenai kelayakan konstruksi dan pemenuhan persyaratan teknis.
Namun, belum terlihatnya plang PBG di lokasi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa izin tidak pernah diterbitkan. Status perizinan proyek tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang.
Pilar juga menceritakan pengalamannya ketika bangunan indekos miliknya di Bandung pernah disewa oleh penyedia layanan telekomunikasi untuk mendirikan tower.
“Saya juga punya di Bandung, kos-kosan saya ngurus PBG dulu. Syaratnya itu kan provider sewa tempat ya, nah provider itu yang ngurus PBG. Nah, saya ngurus ke lingkungan, ke RW, sebagai pemilik kosan tadi,” cetus Pilar memberikan edukasi alur perizinan yang benar.
Pengalaman itu disampaikan untuk menegaskan bahwa pendirian tower harus mengikuti prosedur perizinan yang berlaku, meskipun lahan atau bangunan yang digunakan merupakan milik pribadi dan disewakan kepada perusahaan penyedia layanan telekomunikasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pelanggaran perizinan di lokasi tersebut.
Hingga pagi tadi, berdasarkan informasi dari koordinator wilayah (korwil) di lapangan, plang PBG belum terlihat terpasang. Satpol PP menyatakan akan memanggil pihak terkait untuk memastikan status legalitas pembangunan tower itu.
“Lokasi sudah dicek, berkas sedang ditindaklanjuti. Nanti setelah pemanggilan baru ketahuan sudah ada izin atau belumnya, karena kalau di lapangan pihak legalnya kan tidak ada,” ungkap Indra.
Pemeriksaan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan apakah pembangunan telah memenuhi persyaratan perizinan atau justru berlangsung tanpa dokumen yang diwajibkan. Hasil klarifikasi juga diperlukan untuk menentukan tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Di sisi lain, warga berharap pemerintah kota tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Kepastian mengenai legalitas dan keamanan konstruksi dinilai penting, terutama karena tower berdiri di atas bangunan bertingkat di tengah lingkungan yang dihuni masyarakat.
Instruksi penyegelan yang disampaikan Pilar pun menjadi perhatian dalam penanganan kasus ini. Publik kini menanti tindak lanjut Satpol PP Tangsel, termasuk hasil pemanggilan pihak terkait dan kepastian langkah penegakan aturan di lapangan.
Sebab, apabila dugaan pelanggaran terbukti, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai persoalan perizinan baru ditangani setelah pembangunan rampung atau setelah risiko keselamatan telanjur mengancam warga.





