TANGSEL – Pengelolaan administrasi pemakaman di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai membutuhkan regulasi yang jelas dan mengikat. Pemerintah kota didorong menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk memastikan pelayanan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) berjalan tertib, transparan, serta memiliki kepastian hukum.
Dorongan itu mencuat dari pengelolaan administrasi pemakaman di TPU Sari Mulya, Kecamatan Setu. Keberadaan aturan dinilai penting agar prosedur pelayanan, kewenangan petugas, hingga ketentuan biaya yang diperbolehkan tidak menimbulkan penafsiran berbeda di lapangan.
Tokoh masyarakat, Zarkasih Tanjung, menilai penyusunan Perwali dapat menjadi langkah strategis untuk membenahi tata kelola administrasi pemakaman. Regulasi itu diperlukan agar pelayanan kepada warga tidak semata-mata bergantung pada kebiasaan atau mekanisme yang selama ini berjalan.
“Selain itu, payung hukum diharapkan dapat menjadi pedoman bagi petugas pemakaman dalam menjalankan tugasnya sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai prosedur yang harus dipenuhi,” terang Zarkasih Tanjung, Kamis (15/10/26).
Menurutnya, aturan yang jelas harus mencakup seluruh tahapan administrasi, mulai dari persyaratan dokumen, prosedur pelayanan, pembagian kewenangan, hingga hak dan kewajiban pihak yang terlibat. Dengan begitu, masyarakat memiliki pegangan ketika mengurus pemakaman dan mengetahui prosedur resmi yang berlaku.
Penyusunan Perwali juga dinilai menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Tangsel untuk mengevaluasi sistem pelayanan pemakaman secara menyeluruh. Evaluasi diperlukan agar pelaksanaan administrasi di setiap TPU memiliki standar yang sama dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi warga.
Aspek transparansi, terutama terkait biaya pelayanan, menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian. Masyarakat harus memperoleh informasi terbuka mengenai biaya yang sah apabila memang diatur dalam ketentuan resmi, sekaligus mengetahui saluran pengaduan jika menemukan pelayanan yang tidak sesuai prosedur.
“Dengan adanya ketentuan yang terukur, masyarakat diharapkan dapat mengetahui secara jelas proses pengurusan pemakaman, termasuk apabila terdapat biaya pelayanan yang memang diperbolehkan berdasarkan ketentuan resmi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Pengelola TPU Sari Mulya, Rudi Suryadi, menilai regulasi perlu memberikan kejelasan mengenai batasan pelayanan sekaligus mencegah munculnya pungutan di luar ketentuan. Mekanisme pengaduan juga perlu disiapkan agar masyarakat memiliki jalur resmi untuk melaporkan dugaan penyimpangan.
Kepastian aturan, menurutnya, tidak hanya dibutuhkan oleh warga sebagai pengguna layanan, tetapi juga oleh petugas pemakaman. Regulasi yang terukur dapat menjadi acuan dalam menjalankan tugas sekaligus memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak.
“Perwali yang disusun nantinya perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melibatkan pihak terkait, termasuk pengelola TPU dan masyarakat sebagai pengguna layanan,” kata Rudi.
Karena itu, penyusunan Perwali perlu dilakukan secara cermat dengan melibatkan instansi terkait, pengelola TPU, dan masyarakat. Substansinya harus mampu menjawab persoalan administrasi di lapangan, bukan sekadar menjadi dokumen formal tanpa pedoman pelaksanaan yang jelas.
Setelah regulasi ditetapkan, pemerintah juga perlu memastikan sosialisasi dan pengawasan berjalan efektif. Tanpa penerapan yang konsisten, aturan berisiko tidak memberikan perubahan berarti terhadap kualitas pelayanan.
Kepastian hukum dalam administrasi pemakaman pada akhirnya bukan hanya menyangkut ketertiban pengelolaan TPU, melainkan juga hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.






