TANGERANG SELATAN – Proyek pembangunan cluster hunian di Jalan Pahlawan, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga melanggar ketentuan penghentian kegiatan sementara.
Stiker penyegelan Satpol PP yang terpasang di lokasi terlihat tertutup material lain, sementara pita kuning PPNS dilaporkan telah rusak dan terlepas.
Berdasarkan pantauan di lokasi, stiker bertuliskan “Penghentian Kegiatan Sementara” dipasang terkait belum terpenuhinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, tulisan pada stiker itu kini tidak terlihat jelas karena tertutup lapisan material lain.
Selain kondisi stiker, pita kuning PPNS yang sebelumnya dipasang sebagai pembatas di area proyek juga ditemukan dalam kondisi rusak dan telah terlepas. Belum diketahui siapa yang melakukan tindakan tersebut maupun apakah aktivitas pembangunan masih berlangsung setelah penyegelan.
Persoalan di lokasi itu juga mencakup kondisi trotoar di depan tembok proyek yang disebut bergaya arsitektur Bali. Fasilitas pedestrian yang dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tersebut terlihat rusak dan jebol.
Kerusakan itu diduga berkaitan dengan penggunaan area trotoar sebagai akses keluar-masuk kendaraan dan pengangkutan material proyek. Belum ada keterangan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas publik tersebut.
Seorang warga yang tinggal di sekitar RT 06/RW 07 mempertanyakan kondisi trotoar dan penanganan penyegelan proyek tersebut.
“Ini sudah keterlaluan. Sudah tidak punya izin PBG, segel pemerintah ditutupi, sekarang trotoar untuk pejalan kaki malah dihancurkan demi ego proyek mereka,” ujar warga itu.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan bahwa bangunan yang belum memiliki PBG harus ditindak sesuai ketentuan. Dalam sejumlah kesempatan saat meninjau persoalan bangunan, Pilar menyatakan, “Harus ada PBG-nya itu. Kalau enggak, nanti dibongkar!”
Pilar juga menegaskan bahwa bangunan tanpa PBG harus dihentikan hingga persetujuan tersebut diterbitkan. Ia mengingatkan agar tidak ada aparatur pemerintah yang membantu pelepasan segel atau mengintervensi penegakan aturan.
Di sisi lain, DPRD Tangsel juga menyoroti keberadaan bangunan yang belum memenuhi persyaratan perizinan. Pengawasan terhadap proyek semacam itu diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan bangunan gedung, menjaga keselamatan lingkungan, serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor terkait.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak pengembang mengenai dugaan penutupan stiker penyegelan, kerusakan pita kuning PPNS, maupun kondisi trotoar di depan proyek. Konfirmasi dari Satpol PP Tangsel mengenai tindak lanjut penyegelan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran tersebut juga masih diperlukan.






