TANGERANG SELATAN – Sanksi penghentian sementara yang dijatuhkan Satpol PP Kota Tangerang Selatan terhadap proyek pembangunan rumah kos di Jalan Masjid, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, dipertanyakan. Pasalnya, aktivitas pembangunan di lokasi itu kembali berlangsung meski sebelumnya telah dipasangi stiker penghentian kegiatan dan pita kuning PPNS.
Pantauan di lapangan pada Jumat (16/10/2026) pagi menunjukkan sejumlah pekerja kembali melakukan aktivitas konstruksi. Bahkan, sebuah truk pengangkut material terlihat membongkar muatan bata merah untuk kebutuhan pembangunan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut penegakan aturan setelah sanksi dijatuhkan. Apalagi, tanda penghentian kegiatan yang sebelumnya dipasang petugas masih menjadi penanda bahwa proyek itu pernah ditindak.
Berdasarkan catatan penindakan, Satpol PP Tangsel memasang stiker penghentian kegiatan sementara dan pita kuning PPNS pada 29 September 2026. Langkah itu dilakukan karena proyek diduga melanggar ketentuan perizinan bangunan, sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, penghentian aktivitas di lokasi ternyata tidak berlangsung permanen. Seorang pekerja mengakui, kegiatan pembangunan sempat terhenti selama sekitar dua pekan setelah petugas melakukan penindakan.
“Iya, saat itu kita libur 2 mingguan karena telah disegel. Nah, ini kita tukang kerja lagi karena sudah diperintah,” ujar pekerja tersebut saat ditemui di lokasi.
Pernyataan itu menjadi petunjuk penting untuk menelusuri siapa yang memutuskan pembangunan kembali berjalan, termasuk apakah penghentian kegiatan telah dicabut secara resmi atau ada perkembangan dalam proses perizinan yang menjadi dasar dimulainya kembali pekerjaan.
Saat ditanya mengenai pengiriman bata merah, sopir dan kenek truk menyebut material itu dipesan untuk proyek yang dikerjakan pemborong bernama Rudi. Keterangan tersebut diperkuat oleh seorang pekerja di lokasi.
Namun, Rudi disebut sedang tidak berada di tempat. “Pak Rudi lagi di Padang,” kata pekerja itu sembari memberikan nomor kontak pemborong kepada wartawan.
Informasi tersebut belum menjelaskan siapa pihak yang memberikan instruksi untuk melanjutkan pekerjaan, maupun apakah pemilik bangunan telah memenuhi persyaratan perizinan yang sebelumnya menjadi dasar penindakan.
Persoalan ini tidak berhenti pada ada atau tidaknya stiker penghentian. Publik juga berhak mengetahui apakah sanksi yang dijatuhkan telah ditindaklanjuti dengan pengawasan berkala, serta bagaimana mekanisme pengendalian diterapkan ketika aktivitas pembangunan kembali ditemukan di lokasi yang pernah ditertibkan.
Jika penghentian kegiatan masih berlaku, kembalinya pekerjaan perlu mendapat penjelasan dari aparat penegak Perda. Sebaliknya, apabila proyek telah diperbolehkan beroperasi kembali, dasar keputusan dan status perizinannya perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan bahwa sanksi dapat diabaikan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Tangsel mengenai status terbaru penindakan maupun dasar yang memungkinkan aktivitas pembangunan kembali berlangsung. Penjelasan dari pihak pemborong dan pemilik bangunan juga masih diperlukan untuk memastikan kronologi serta status perizinan proyek tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan aturan di Tangsel. Sebab, pemasangan stiker dan pita kuning tidak cukup menjadi penanda ketegasan apabila aktivitas pembangunan kembali berjalan tanpa penjelasan yang transparan mengenai status penghentian dan pemenuhan kewajiban perizinan.





