Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Polri Jerat 20 Perusahaan Tersangka Kasus Karhutla, Ini Daftarnya

admin by admin
October 29, 2026
in News, Peristiwa
0
Karhutla Kian Parah, Boikot Sinar Mas Menggema di Jagad Maya

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari jumlah itu, empat perusahaan diketahui merupakan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari pengusutan kasus karhutla yang melibatkan badan usaha. Polri menduga kebakaran terjadi akibat tindakan yang disengaja maupun kelalaian perusahaan dalam menjalankan kewajibannya.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik telah menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Luas lahan terbakar dalam keseluruhan laporan itu mencapai 29.168,78 hektare.

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” kata Asep dalam keterangan pada Kamis (29/10/2026).

Empat perusahaan bermodal asing yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah PT HKI dan PT AI yang berasal dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan.

Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Mereka adalah PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pemberitaan, 20 korporasi itu memiliki total konsesi lahan sekitar 380.116 hektare. Luas lahan terbakar yang dikaitkan dengan kelompok perusahaan tersebut dilaporkan mencapai 19.536 hektare.

Asep menjelaskan, dugaan pelanggaran oleh korporasi mencakup pembakaran lahan secara sengaja maupun kelalaian yang berujung pada kebakaran. Aktivitas itu diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta berarti perusahaan telah terbukti bersalah. Pembuktian dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, korporasi yang disangkakan terlibat karhutla dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Polri juga membuka kemungkinan penambahan jumlah korporasi tersangka seiring pengembangan perkara dan pendalaman bukti.

Langkah penegakan hukum terhadap korporasi menjadi penting mengingat dampak karhutla tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerugian ekonomi.

Karena itu, proses hukum perlu memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti, sekaligus mendorong pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang.

Share this…
  • Facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
Previous Post

Dibalik Hubungan yang Memanas, Menlu Singapura Temui Prabowo di Hambalang

Next Post

Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Polsek Kelapa Dua Sita Kunci T Hingga Sajam

admin

admin

Next Post
Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Polsek Kelapa Dua Sita Kunci T Hingga Sajam

Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Polsek Kelapa Dua Sita Kunci T Hingga Sajam

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Janggal! Proyek SMA Rp10 Miliar di Tangsel Terus Berjalan Usai Gagal Tender

Janggal! Proyek SMA Rp10 Miliar di Tangsel Terus Berjalan Usai Gagal Tender

October 30, 2026
Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Polsek Kelapa Dua Sita Kunci T Hingga Sajam

Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Polsek Kelapa Dua Sita Kunci T Hingga Sajam

October 30, 2026
Karhutla Kian Parah, Boikot Sinar Mas Menggema di Jagad Maya

Polri Jerat 20 Perusahaan Tersangka Kasus Karhutla, Ini Daftarnya

October 29, 2026
Dibalik Hubungan yang Memanas, Menlu Singapura Temui Prabowo di Hambalang

Dibalik Hubungan yang Memanas, Menlu Singapura Temui Prabowo di Hambalang

October 29, 2026

Recent News

Janggal! Proyek SMA Rp10 Miliar di Tangsel Terus Berjalan Usai Gagal Tender

Janggal! Proyek SMA Rp10 Miliar di Tangsel Terus Berjalan Usai Gagal Tender

October 30, 2026
Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Polsek Kelapa Dua Sita Kunci T Hingga Sajam

Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Polsek Kelapa Dua Sita Kunci T Hingga Sajam

October 30, 2026
Karhutla Kian Parah, Boikot Sinar Mas Menggema di Jagad Maya

Polri Jerat 20 Perusahaan Tersangka Kasus Karhutla, Ini Daftarnya

October 29, 2026
Dibalik Hubungan yang Memanas, Menlu Singapura Temui Prabowo di Hambalang

Dibalik Hubungan yang Memanas, Menlu Singapura Temui Prabowo di Hambalang

October 29, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Susunan Redaksi
  • Tentang GentaBerita.com

© 2024 GentaBerita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain

© 2024 GentaBerita.com