JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (05/11/26). Kehadirannya untuk memberikan kesaksian dalam dua perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Dalam agenda persidangan, Jokowi terlebih dahulu akan menjadi saksi pelapor dalam perkara dengan terdakwa Roy Suryo. Setelah itu, mantan kepala negara tersebut dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan terpisah yang menjerat Dokter Tifa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi bersama ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah. Pemanggilan kedua saksi itu disampaikan dalam persidangan pada Rabu (28/10/26).
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata JPU di ruang sidang.
JPU juga meminta agar kehadiran Jokowi dapat dijadwalkan dalam persidangan perkara Dokter Tifa pada hari yang sama. Kendati demikian, kedua perkara tersebut tetap disidangkan secara terpisah sesuai agenda masing-masing.
Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, mengonfirmasi bahwa mantan Presiden RI itu telah berada di Jakarta sejak Rabu 4 November malam untuk memenuhi panggilan persidangan.
Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut kliennya tidak melakukan persiapan khusus menjelang agenda pemeriksaan tersebut. Jokowi disebut akan memberikan keterangan berdasarkan fakta dan pengalaman yang diketahuinya.
Persidangan ini menjadi bagian dari proses hukum atas perkara tudingan ijazah palsu yang melibatkan sejumlah pihak. Keterangan Jokowi nantinya akan disampaikan di hadapan majelis hakim untuk menjawab pertanyaan dalam proses persidangan.






