JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus memunculkan tanda tanya besar. Partai Demokrat menduga kasus yang menyeret sejumlah jenderal polisi, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, tidak sekadar berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi berpotensi memiliki kepentingan politik dan kekuasaan.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, meminta Mabes Polri mengusut tuntas pihak yang berada di balik praktik penyadapan tersebut. Menurutnya, penyidik tidak boleh hanya berhenti pada orang-orang yang diduga menjalankan operasi, tetapi harus mengungkap siapa pemberi perintah dan apa tujuan sebenarnya.
Benny mencurigai adanya keterlibatan pihak ketiga yang memiliki kepentingan tertentu di balik kasus tersebut.
“Saya menengarai perbuatan Listyo Sigit ini melibatkan pihak ketiga dengan kepentingan tertentu, bukan kepentingan bisnis tapi kepentingan kekuasaan,” kata Benny K Harman, dikutip Rabu (04/11/26).
Dia menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius. Terlebih, tindakan itu diduga melibatkan aparat yang secara kelembagaan berada di bawah kewenangan Presiden.
Benny bahkan mengingatkan bahwa praktik penyadapan ilegal tersebut berpotensi menjadi bagian dari skenario politik kelompok tertentu untuk meraih atau merebut kekuasaan. Meski demikian, dugaan itu menurutnya tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Karena itu, dia mendesak kepolisian menelusuri aliran informasi hasil penyadapan, termasuk pihak yang menerima dan memanfaatkan data tersebut.
Di tengah mencuatnya persoalan itu, pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution, turut memantik perhatian publik. Dia menyebut mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah meminta waktu untuk bertemu Presiden Prabowo.
“Infonya, raja jawa sudah minta waktu menghadap Presiden Prabowo. Apakah akan diterima hari ini?,” ungkap Syahrial.
Syahrial juga mengingatkan pentingnya menjaga kedudukan Presiden sebagai lembaga negara yang harus dilindungi dari berbagai kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Yang pasti, negara wajib melindungi Pak Prabowo dari segala fitnah dan opini sesat. SBY: Presiden itu lembaga, bukan milik perorangan. Bekerja sesuai konstitusi!,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya menyampaikan bahwa Prabowo berulang kali mengingatkan jajaran kabinet agar segera melakukan pembenahan internal.
“Bersih-bersih segera sebelum dibersihkan. Bahkan, sindiran-sindiran langsung seolah pujian beliau alamatkan ke pribadi-pribadi tertentu di Kabinet,” tuturnya.
Persoalan penyadapan juga mendapat perhatian pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti. Dia mengingatkan bahwa penyadapan tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Menurut Bivitri, praktik penyadapan harus memiliki tujuan penegakan hukum yang jelas, batas waktu, serta mekanisme pengawasan dan audit oleh lembaga berwenang.
Dia juga menyoroti belum kuatnya pengaturan penyadapan dalam kerangka undang-undang, sehingga teknologi pengintaian berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Hingga kini, motif penyadapan, pihak yang diduga memberikan perintah, serta tujuan penggunaan informasi hasil penyadapan masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik.
Pengungkapan seluruh rangkaian perkara menjadi penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mampu menjawab siapa yang berada di balik operasi tersebut dan untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan.






