Tangerang Selatan – Arahan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengenai kebijakan study tour sekolah kembali diabaikan. Terbaru, SDN Batan Indah tetap menyertakan murid-muridnya untuk berangkat ke Bandung, Jawa Barat.
Kegiatan study tour SDN Batan Indah dimulai sejak Selasa 21 Mei 2024 pagi. Seluruh siswa berangkat dengan menaiki sejumlah bus yamg disiapkan panitia sekolah. Rencananya studi tour akan berlangsung beberapa hari.
Kebijakan pihak SDN Batan Indah seakan menampar wajah Wali Kota Benyamin Davnie beserta jajarannya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Sebab, kegiatan itu telah dilarang sementara waktu.
Salah satu wali murid yang SDN Batan Indah mengungkap jika pihak sekolah tetap menggelar kegiatan study tour dan mengharuskan siswa untuk berangkat.
“Berangkat dari SD Batan Indah jam 05.00 WIB, dengan tujuan JANS PARK. Membawa sebanyak 90 orang siswa dan jumlah guru dan karyawan sebanyak 30 orang,” katanya, Rabu (22/05/24).
Aksi nekat sekolah berbeda dengan keterangan dalam Surat Edaran Pemkot Tangsel bernomor: 400.3.5/4208-DISDIKBUD Tentang Larangan Kegiatan Study Tour/Widya Wisata/Study/Lintas Kurikulum pada satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD dan SMP di Lingkungan Dindikbud Tangsel tertanggal 13 Mei 2024.
“Kegiatan ini sebetulnya sudah dikeluhkan oleh orang tua siswa, namun pihak guru, panitia, walikelas serta Kepala Sekolah bersikeras untuk tetap mengadakan kegiatan ini. Jika tidak mengikuti kegiatan ini siswa kelas 6 beserta orang tua mendapatkan intimidasi dari Walikelas dan Guru lain. Sehingga banyak orang tua yang terpaksa mengikuti kegiatani,” imbuhnya.
Dia juga mengatakan cukup banyak orang tua siswa yang kurang beruntung secara ekonomi di SDN Batan Indah, sehingga banyak yang merasa terbebani dengan pembiayaan yang dimimta sekolah untuk kegiatan itu.
“Kepala Sekolah, wali murid dan para panitia memberikan pernyataan bahwa mereka telah mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan Tangsel. Apakah benar terhadap hal ini?,” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, pihak sekolah juga melarang untuk mengambil foto, update status serta hal lain yang menunjukkan keberadaan kegiatan ini, pungkasnya.
Sebelummya, melalui unggahan akun Instagram @humaskotatangsel pekan lalu, Pemkot Tangsel menjelaskan 3 poin penting dalam larangan yamg dipaparkan pada SE : 400.3.5/4208-DISDIKBUD.
Pertama, kegiatan study tour/widya wisata/studi lintas kurikulum agar dilaksanakan di dalam lingkungan Kota Tangerang Selatan, dilarang kegiatan tersebut dilaksanakan keluar Provinsi Banten dan dilarang membebani orang tua peserta didik.
“Contoh melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung ekonomi lokal Kota Tangerang Selatan,” tulis pemkot dalam unggahan tersebut.
Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan kesiapan awal kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi Dinas Perhubungan Kota Tangsel terkait kelayakan teknis kendaraan.
Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel sesuai kewenangannya.






