Tangerang Selatan – SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Tangerang Selatan melaksanakan Muswil (musyawarah wilayah) ke 2 di Cisarua, Bogor 21-22 Juni 2024.
Penentuan Ketua SMSI Tangsel itu tidak ditempuh melalui proses pemilihan sebagaimana dilakukan kebanyakan organisasi lain, melainkan dengan cara musyawarah mufakat. Secara umum semua peserta menerima, namun tak sedikit yang kecewa karena menganggap prosesnya menjadi anti klimaks.
Musyawarah mufakat itu dilaksanakan melalui sidang presidium yang dipimpin Sekretaris SMSI Banten Ahmad Fauzi Ican, anggota Sudin Antoro serta Tb Adiansyah.
Ditempuhnya musyawarah mufakat itu disebut mengacu pada AD/ART SMSI. Sebelum sidang Ketua SMSI Banten, Sekretaris dan pengurus lainnya memanggil kedua kandidat ketua SMSI Tangsel Teguh Wijaya dan David Saragih untuk bertemu melakukan musyawarah mufakat.
Hasil musyawarah tersebut lalu dibawa ke sidang untuk ditanggapi siapa yang akan disepakati menjadi ketua SMSI Tangsel. Dalam sidang presidium yang berlangsung sekira pukul 20.30, hadir sekira 20 peserta yang memiliki hak pilih.
Pimpinan sidang pun melemparkan tanggapan kepada para peserta. Salah satunya muncul dari Gozali Mukti selaku pimpinan media Detak Tangsel.
“Apa hasil musyawarah mufakat yang telah dicapai. Saya ingin tanggapan dari calon, Teguh Wijaya,” kata Gozali.
Pertanyaan itu dijawab diplomatis oleh Teguh Wijaya, di mana dia menyerahkan sepenuhnya pada keinginan peserta. Namun para peserta tak banyak bersuara, dengan kata lain menyepakati opsi yang ditawarkan soal mekanisme penentuan pemilihan berdasarkan musyawarah. Pimpinan sidang pun memberikan waktu kepada Teguh untuk bicara.
“Tanggapan saya terhadap musyawarah mufakat adalah, AD/ART SMSI tidak mengatur pemilihan ketua untuk Kabupaten/Kota. AD/ART hanya mengatur, pemilihan untuk tingkat provinsi. Dan itu saya pertanyakan sejak awal pencalonan. Bahkan saya ungkapkan itu kepada Ketua SMSI Banten Pak Lesman,” kata Teguh.
“Meski demikian, AD/ART SMSI bukan berarti buruk. Saya memaknai, para perumus AD/ART, mungkin melihat dampak buruk pemilihan langsung, money politik (jale) dan gesekan antar anggota,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Teguh juga menjelaskan, selain tidak ada di AD/ART, peraturan organisasi SMSI juga tidak mengatur pemilihan di tingkat kabupaten/kota. Peraturan Organisasi terbit 2018, sementara SMSI lahir 7 Maret 2017.
“Peraturan Organisasi Bab 2 Pasal 3 hanya mengatur pembentukan perwakilan di Kabupaten Kota. Pembentukan dan pemilihan itu berbeda,” tegas Teguh.
Meski prosesnya dianggap anti klimaks, mantan Redaktur Eksekutif Tabloid C&R itu lantas mengeluarkan pernyataan bijak, di mana isinya menekankan pada pertimbangan AD/ART Organisasi serta menjaga kondusifitas Muswil SMSI Tangsel.
“Saya memberikan kesempatan kepada yang muda untuk memimpin. Tapi, bila yang muda tidak amanah akan saya seret (jewer),” tutup Teguh disambut tepuk tangan peserta.
Dengan kesepakatan bersama itu, lantas presidium sidang memutuskan membentuk tim formatur yang terdiri dari David Saragih, Teguh Wijaya, serta perwakilan pengurus Provinsi Banten untuk membuat formasi kepengurusan organisasi SMSI Tangsel.






