Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Ngaku Bos Perusahaan, IRT di Tangsel Sewa 5 Mobil Rental Lalu Digadai Ratusan Juta

admin by admin
April 23, 2025
in Hukum&Kriminal
0
Ngaku Bos Perusahaan, IRT di Tangsel Sewa 5 Mobil Rental Lalu Digadai Ratusan Juta
Foto : Ist

Tangerang Selatan – Polisi meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ERM (41) usai menggadaikan 5 unit mobil rental hingga nilainya hampir mencapai Rp200 juta. Kepada para korban, pelaku mengaku sebagai pemilik usaha perkantoran yang butuh banyak kendaraan.

Aksi penggelapan pelaku diawali pada Desember 2024 lalu, di mana ketika itu ERM yang beralamat tinggal di Kampung Sarimulya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), menyewa 3 unit mobil dari sebuah rental di kawasan Ciputat.

Ketiga unit mobil itu masing-masing berjenis Honda BRV, Daihatsu Terios, dan Wuling. Pelaku menyewa bulanan dengan tarif Rp10 juta per unit Setelah mobil diterima, kedua unit langsung digadai dengan harga per unit Rp40 juta.

“Pelaku beralasan kedua unit mobil akan digunakan untuk keperluan kantornya,” kata Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, Rabu (23/04/25).

Aksi tipu-tipu pelaku tak berhenti di situ, pada Januari 2025 ERM kembali mengulang modusnya dengan mendatangi rental lain di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Di sana, dia menyewa 2 unit mobil yaitu Honda BRV dan Toyota Rush dengan harga sewa perbulan Rp8 juta.

Kedua mobil langsung digadaikan pelaku dengan harga Rp35 juta per unit. Usai mendapat laporan, Polsek Cisauk langsung mengamankan pelaku yang berupaya kabur dari kontrakannya di kawasan Setu.

“Modus operandi tersangka yaitu menyewa mobil dari dua tempat rental, lalu menggadaikan mobil-mobil tersebut,” jelas Dhady.

Kendaraan yang digelapkan pelaku berhasil diamankan dari sejumlah tempat, di antaranya Banten, Pati, Jawa Tengah, hingga Madura. Pelaku ERM dijerat Pasal 378 KUHP juncto. Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Tersangka mengaku memiliki usaha perkantoran yang membutuhkan banyak kendaraan. Faktanya, ia hanyalah seorang ibu rumah tangga dan tidak memiliki usaha tersebut. Uang hasil penggadaian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.

Share this…
  • Facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
Previous Post

Kadis LH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Sampah, Berperan Sebagai Intelektual Dader

Next Post

Disperkimta Lanjutkan Program Bedah Ratusan Rumah di Tangsel, Peran BKM Ditingkatkan

admin

admin

Next Post
Disperkimta Lanjutkan Program Bedah Ratusan Rumah di Tangsel, Peran BKM Ditingkatkan
Foto : Ist

Disperkimta Lanjutkan Program Bedah Ratusan Rumah di Tangsel, Peran BKM Ditingkatkan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Ko Hyung-Jin, Wasit yang Ganjar Kartu Merah Tom Haye di Laga Indonesia vs Malaysia
Foto : Ist

Profil Ko Hyung-Jin, Wasit yang Ganjar Kartu Merah Tom Haye di Laga Indonesia vs Malaysia

September 28, 2026
Bangladesh Gantikan India di FIFA Asean Cup, Timnas Indonesia Bakal Hadapi Eks Juara Premier League
Foto : Ist

Duel Timnas Indonesia vs Malaysia FIFA Asean Cup, Kedua Tim Bawa Modal Kemenangan

September 28, 2026
Heboh Isu Internet Nasional Akan Dipadamkan, Komdigi Tegaskan Informasi Itu Hoaks
Foto : Ist

Heboh Isu Internet Nasional Akan Dipadamkan, Komdigi Tegaskan Informasi Itu Hoaks

September 28, 2026
Sampah Kemasan Aseptik Capai 9 Miliar per Tahun, LamiPak Dorong Penguatan Sistem EPR
Foto : Ist

Sampah Kemasan Aseptik Capai 9 Miliar per Tahun, LamiPak Dorong Penguatan Sistem EPR

September 25, 2026

Recent News

Profil Ko Hyung-Jin, Wasit yang Ganjar Kartu Merah Tom Haye di Laga Indonesia vs Malaysia
Foto : Ist

Profil Ko Hyung-Jin, Wasit yang Ganjar Kartu Merah Tom Haye di Laga Indonesia vs Malaysia

September 28, 2026
Bangladesh Gantikan India di FIFA Asean Cup, Timnas Indonesia Bakal Hadapi Eks Juara Premier League
Foto : Ist

Duel Timnas Indonesia vs Malaysia FIFA Asean Cup, Kedua Tim Bawa Modal Kemenangan

September 28, 2026
Heboh Isu Internet Nasional Akan Dipadamkan, Komdigi Tegaskan Informasi Itu Hoaks
Foto : Ist

Heboh Isu Internet Nasional Akan Dipadamkan, Komdigi Tegaskan Informasi Itu Hoaks

September 28, 2026
Sampah Kemasan Aseptik Capai 9 Miliar per Tahun, LamiPak Dorong Penguatan Sistem EPR
Foto : Ist

Sampah Kemasan Aseptik Capai 9 Miliar per Tahun, LamiPak Dorong Penguatan Sistem EPR

September 25, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Susunan Redaksi
  • Tentang GentaBerita.com

© 2024 GentaBerita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain

© 2024 GentaBerita.com