Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kadis LH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Sampah, Berperan Sebagai Intelektual Dader

admin by admin
April 15, 2025
in Hukum&Kriminal
0
Kadis LH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Sampah, Berperan Sebagai Intelektual Dader
Foto : Ist

Tangerang Selatan – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah senilai Rp25 miliar.

“Pada hari ini, Selasa, 15 April 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” terang Kepala Seksi (Kasie) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Penetapan tersangka Kadis LH Tangsel didasarkan perannya yang melakukan persekongkolan dengan tersangka sebelumnya yakni Direktur PT EPP berinisial SYM selaku penyedia barang dan jasa dalam kontrak itu.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Rangga, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan itu tersangka Kadis LH bersama-sama dengan saksi ASN Tangsel berinisial ZY secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah ke sejumlah lokasi yang tidak memenuhi kriteria.

Di antara sejumlah lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan itu yakni Desa Cibodas, Rumpin, Kabupaten Bogor, Desa Sukasari, Rumpin, Kabupaten Bogor, 3 titik di Kabupaten Pandeglang, Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin dan di Kabupaten Bekasi.

Menurut Rangga, Kadis LH Tangsel berperan sebagai Intelektual Dader atau pelaku intelektual dalam kasus korupsi ini. Sejumlah pertemuan dibuatnya dengan pihak pemenang proyek, termasuk menempatkan penjaga kebun pribadinya berinisial S sebagai Direktur Operasional CV BSIR.

“Tersangka WL (Wahyunoto Lukman) diduga berperan sebagai intelektual dader dalam pengelolaan proyek persampahan tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, WL dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap tersangka WL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang,” tandasnya.

Share this…
  • Facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
Previous Post

Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi Sampah di Tangsel ; Kepala Dinas dan PT EPP Bersekongkol

Next Post

Ngaku Bos Perusahaan, IRT di Tangsel Sewa 5 Mobil Rental Lalu Digadai Ratusan Juta

admin

admin

Next Post
Ngaku Bos Perusahaan, IRT di Tangsel Sewa 5 Mobil Rental Lalu Digadai Ratusan Juta
Foto : Ist

Ngaku Bos Perusahaan, IRT di Tangsel Sewa 5 Mobil Rental Lalu Digadai Ratusan Juta

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UIN Jakarta Tegaskan Legalitas Yayasan, Penguasaan Aset Tanpa Dasar Hukum Bakal Diproses !
Foto : Ist

UIN Jakarta Tegaskan Legalitas Yayasan, Penguasaan Aset Tanpa Dasar Hukum Bakal Diproses !

June 5, 2026
Kisruh soal Aset Memanas, Rektor UIN Pimpin Massa Geruduk Sekolah di Pamulang
Foto : Ist

Kisruh soal Aset Memanas, Rektor UIN Pimpin Massa Geruduk Sekolah di Pamulang

June 4, 2026
Tak Gubris Arahan Wawalkot Pilar, Proyek Accola Sports CentreTanpa PBG di Serpong Berlanjut
Foto : Ist

Publik Menanti Sikap Tegas Satpol PP Menyegel Proyek Ilegal Accola Sports di Serpong

June 4, 2026
Proyek Carwash di Serpong Nekat Lanjut Meski Disegel, Sosok “Sengkuni” Oknum Pol PP Terungkap!
Foto : Ist

Proyek Carwash di Serpong Nekat Lanjut Meski Disegel, Sosok “Sengkuni” Oknum Pol PP Terungkap!

May 29, 2026

Recent News

UIN Jakarta Tegaskan Legalitas Yayasan, Penguasaan Aset Tanpa Dasar Hukum Bakal Diproses !
Foto : Ist

UIN Jakarta Tegaskan Legalitas Yayasan, Penguasaan Aset Tanpa Dasar Hukum Bakal Diproses !

June 5, 2026
Kisruh soal Aset Memanas, Rektor UIN Pimpin Massa Geruduk Sekolah di Pamulang
Foto : Ist

Kisruh soal Aset Memanas, Rektor UIN Pimpin Massa Geruduk Sekolah di Pamulang

June 4, 2026
Tak Gubris Arahan Wawalkot Pilar, Proyek Accola Sports CentreTanpa PBG di Serpong Berlanjut
Foto : Ist

Publik Menanti Sikap Tegas Satpol PP Menyegel Proyek Ilegal Accola Sports di Serpong

June 4, 2026
Proyek Carwash di Serpong Nekat Lanjut Meski Disegel, Sosok “Sengkuni” Oknum Pol PP Terungkap!
Foto : Ist

Proyek Carwash di Serpong Nekat Lanjut Meski Disegel, Sosok “Sengkuni” Oknum Pol PP Terungkap!

May 29, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Susunan Redaksi
  • Tentang GentaBerita.com

© 2024 GentaBerita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain

© 2024 GentaBerita.com