Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi Sampah di Tangsel ; Kepala Dinas dan PT EPP Bersekongkol

admin by admin
April 14, 2025
in News
0
Ditolak Warga Bogor, Tangsel Pusing Lobi Tangerang dan Lebak Agar Tampung Sampah TPA Cipeucang
Foto : Ist

Tangerang Selatan – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (14/04/25).

Penyidik baru menetapkan seorang tersangka berinisial SYM yang menjabat sebagai Direktur PT EPP, pihak penyedia barang dan jasa dalam proeyek senilai Rp75 miliar itu.

“Dari hasil penyidikan, tim mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses
pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi
pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa,” terang Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Selain itu, kata Rangga, pada tahap pelaksanaan kontrak pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam
kontrak yaitu tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah karena tidak
memiliki fasilitas, kapasitas serta kompetensi.

Guna memuluskan rencana korupsi tersebut, SYM menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas LH Kota Tangsel Wakyunoto Lukman. Skenario pun dibuat dengan memasukkan klasifikasi PT EPP dari semula perusahaan yang hanya bergerak dalam pengangkutan menjadi pengelolaan sampah.

“Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL (Kepala Dinas LH Kota Tangsel) untuk mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) PT. EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan,” ungkapnya.

Persekongkolan itu juga menyepakati jika penjaga kebun pribadi Kepala Dinas LH Wahyunoto Lukman bernama Sulaeman ditempatkan sebagai Direktur Operasional dalam perusahaan CV BSIR yang turut membantu pengelolaan sampah pada dinas tersebut.

Tersangka SYM dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa tersangka SYM dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan,” kata dia.

Sementara saat ditanyakan apakah Kepala Dinas LH Wahyunoto Lukman juga akan menyusul ditetapkan tersangka, Rangga menjawab lugas dengan mengatakan jika pengungkapan ini akan terus berlanjut menunggu hasil pendalaman penyidik atas pemeriksaan saksi lainnya.

“Belum (penetapan tersangka Kadis LH), tim masih melakukan penyidikan atau pendalaman terhadap perkara tersebut. Masih dalam pengembangan penyidikan, masih kita tunggu besok ya,” tandasnya.

Share this…
  • Facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
Previous Post

Hilal Terlihat di Jazirah Arab, Jamaah Muslimin Rayakan Iedul Fiitri Ahad 30 Maret 2025

Next Post

Kadis LH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Sampah, Berperan Sebagai Intelektual Dader

admin

admin

Next Post
Kadis LH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Sampah, Berperan Sebagai Intelektual Dader
Foto : Ist

Kadis LH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Sampah, Berperan Sebagai Intelektual Dader

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UIN Jakarta Tegaskan Legalitas Yayasan, Penguasaan Aset Tanpa Dasar Hukum Bakal Diproses !
Foto : Ist

UIN Jakarta Tegaskan Legalitas Yayasan, Penguasaan Aset Tanpa Dasar Hukum Bakal Diproses !

June 5, 2026
Kisruh soal Aset Memanas, Rektor UIN Pimpin Massa Geruduk Sekolah di Pamulang
Foto : Ist

Kisruh soal Aset Memanas, Rektor UIN Pimpin Massa Geruduk Sekolah di Pamulang

June 4, 2026
Tak Gubris Arahan Wawalkot Pilar, Proyek Accola Sports CentreTanpa PBG di Serpong Berlanjut
Foto : Ist

Publik Menanti Sikap Tegas Satpol PP Menyegel Proyek Ilegal Accola Sports di Serpong

June 4, 2026
Proyek Carwash di Serpong Nekat Lanjut Meski Disegel, Sosok “Sengkuni” Oknum Pol PP Terungkap!
Foto : Ist

Proyek Carwash di Serpong Nekat Lanjut Meski Disegel, Sosok “Sengkuni” Oknum Pol PP Terungkap!

May 29, 2026

Recent News

UIN Jakarta Tegaskan Legalitas Yayasan, Penguasaan Aset Tanpa Dasar Hukum Bakal Diproses !
Foto : Ist

UIN Jakarta Tegaskan Legalitas Yayasan, Penguasaan Aset Tanpa Dasar Hukum Bakal Diproses !

June 5, 2026
Kisruh soal Aset Memanas, Rektor UIN Pimpin Massa Geruduk Sekolah di Pamulang
Foto : Ist

Kisruh soal Aset Memanas, Rektor UIN Pimpin Massa Geruduk Sekolah di Pamulang

June 4, 2026
Tak Gubris Arahan Wawalkot Pilar, Proyek Accola Sports CentreTanpa PBG di Serpong Berlanjut
Foto : Ist

Publik Menanti Sikap Tegas Satpol PP Menyegel Proyek Ilegal Accola Sports di Serpong

June 4, 2026
Proyek Carwash di Serpong Nekat Lanjut Meski Disegel, Sosok “Sengkuni” Oknum Pol PP Terungkap!
Foto : Ist

Proyek Carwash di Serpong Nekat Lanjut Meski Disegel, Sosok “Sengkuni” Oknum Pol PP Terungkap!

May 29, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Susunan Redaksi
  • Tentang GentaBerita.com

© 2024 GentaBerita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain

© 2024 GentaBerita.com