Tangerang Selatan – Keputusan Caretaker Kadin Tangerang Selatan, Agus R. Wisas, untuk melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin pada 30 November 2025 di Tangsel menuai kritik keras dari sejumlah perwakilan anggota Kadin setempat.
Mereka mempertanyakan keputusan Caretaker tentang pemilihan peserta yang memprioritaskan anggota dengan masa keanggotaan 4, 3, dan 2 tahun, serta pembatasan jumlah peserta menjadi 200 orang.
Dodi Prasetya Azahari, Ketua Tim Sukses Calon Ketua Arnovi, menyatakan bahwa keputusan Caretaker tersebut tidak mencerminkan keterbukaan yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Kami sangat menyayangkan pernyataan Caretaker Agus R. Wisas yang tadinya kami pikir mukota kadin tangsel akan lebih baik malah amburadul dan potensi besar akan timbulkan konflik,” ujarnya.
Kelompok anggota Kadin yang menolak keputusan Caretaker berpendapat bahwa pembatasan jumlah peserta menjadi 200 orang adalah upaya untuk “memanipulasi” hasil musyawarah dan menghilangkan partisipasi mayoritas anggota.
Mereka juga menyoroti rujukan Caretaker pada PO 286 (Peraturan Organisasi) sebagai dasar penentuan kuota, yang mereka anggap tidak sesuai dengan semangat keterbukaan.
“Jika tujuannya rekonsiliasi dan pembaruan, Mukota seharusnya dihadiri oleh semua anggota biasa yang terdaftar dan memenuhi syarat. Pembatasan 200 orang ini mencederai semangat Musyawarah,” tambah Dodi.
Kelompok anggota Kadin yang berkeberatan ini menyatakan akan terus melakukan konsolidasi dan berencana melayangkan surat keberatan resmi kepada pimpinan Kadin di tingkat pusat, menuntut pelaksanaan Mukota yang lebih inklusif dan transparan






