Tangerang Selatan – Kisruh penguasaan gedung milik Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) Jakarta oleh UIN Jakarta kian meluas. Kini, yayasan resmi menggugat Menteri Agama serta turut memidanakan UIN Jakarta.
Ketua YSH, A. Ilham Aufa, mengatakan, pihaknya yang menaungi satuan pendidikan
Madrasah Pembangunan (Ibtida’iyah, Tsanawiyah, dan Aliyah) serta TK
dan SD Islam Pembangunan, telah mendaftarkan gugatan ke PTUN
Jakarta.
Gugatan itu dilakukan melalui proses e-court terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1543 Tahun 2015 tentang “Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Yayasan dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta”, bertanggal 6 Oktober 2025 yang diterima dan diketahui pada tanggal 21 Oktober 2025.
“Tergugatnya adalah Menteri Agama RI sedangkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Turut Tergugat,” katanya, Rabu (17/12/25).
Sebelumnya pada tanggal 29 Oktober 2025, Yayasan telah mengajukan keberatan administratif kepada Menteri Agama RI mengenai KMA tersebut dan meminta pembatalan KMA karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan mengandung praktik maladministrasi.
“Pada tanggal 14 Nopember 2025, Yayasan mengajukan banding administratif kepada Presiden RI sebagai upaya hukum lanjutan untuk meminta pembatalan KMA,” jelasnya.
Pada tanggal 1 Desember 2025, sambungnya, Yayasan juga mengajukan hal yang sama dengan tambahan permintaan perlindungan
hukum kepada Presiden RI.
“Karena hak-hak Yayasan sebagai pengelola satuan pendidikan telah dirampas oleh pihak Kementerian Agama RI dan UIN Syarif Hidayatuullah Jakarta,” imbuh dia.
Saat ini, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui kuasa hukumnya telah
menguasai secara sepihak dengan cara paksa bangunan Madrasah Pembangunan yang dikelola oleh Yayasan.
Tindakan itu dilakukan pada tengah
malam, sekira pukul 23.00 WIB atau tengah malam pada tanggal 23 November 2025 dengan mengambil seluruh kunci pagar, gedung, dan bahkan mobil milik Yayasan.
Setelah itu, pihak UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta mengambil alih semua operasional Madrasah Pembangunan dan tidak memberikan hak kepada Yayasan selaku pemilik izin operasional madarasah yang sah untuk mengendalikan Madrasah Pembangunan.
Seluruh guru, tenaga pendidikan, dan pegawai Yayasan diputus hubungannya dengan Yayasan dan diarahkan menandatangani perjanjian menjadi pegawai Badan Usaha UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta.
Lebih parah lagi, lanjutnya, akses Yayasan selaku pemilik dan pengelola izin operasional Madrasah Pembangunan yang sah secara hukum diputus total. Program
Penerimaan Siswa Baru saat ini yang seharusnya masih dikelola oleh
Yayasan juga diambil secara pihak oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Terhadap tindakan sepihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, Yayasan
telah melaporkan hal ini ke kepolisian dengan Laporan Polisi No. LP/B/2787/XI/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, tanggal 24 November 2025, dengan dugaan terjadi tindak pidana Pasal
335 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP,” terangnya.
Hingga saat ini, proses pemanggilan
saksi-saksi masih dilakukan oleh Polsek Ciputat Timur.
Menurut Yayasan, KMA dibuat tidak sesuai prosedur dan melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, sebagaimana aduan yang telah
disampaikan Yayasan kepada Ombudsman RI, Ombudsman RI telah menyampaikan saran kepada Menteri Agama RI agar membatalkan KMA karena adanya unsur maldaministrasi dalam pembuatannya maupun substansinya.
“Dalam gugatan, Yayasan meminta penundaan (skorsing) pelaksanaan
KMA sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Atas dasar itu, maka diharapkan kondisi KMA menjadi status quo, dan Yayasan kembali menjadi pengelola seluruh satuan pendidikan termasuk Madrasah Pembangunan, sehingga seluruh tindakan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah mengambil alih secara sepihak Madrasah Pembangunan dapat dihentikan secara hukum.
“Yayasan berharap penyelesaian secara hukum ini dapat menghentikan
tindakan-tindakan semua pihak yang ingin menguasai aset Yayasan tanpa dasar hukum dan tidak sesuai prosedur hukum, termasuk sesuai pedoman KMA sendiri,” pungkasnya.






