Tangerang Selatan – Petugas dari Satpol PP menyegel proyek lapangan padel di Jalan Kelurahan, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Proyek padel itu berdiri di atas lahan yang dulu dijadikan lapangan sepak bola. Kini tak ada lagi hiruk pikuk warga di pinggir lapangan, semua telah berganti dengan kesibukan para pekerja bangunan.
Penyegelan dilakukan pada Jumat 24 April 2026. Petugas memasang stiker segel pada dinding proyek serta garis kuning melintang. Namun tak lama, garis kuning dicopot kembali oleh petugas.
Proyek padel milik PT Padel Menuai Bersama itu disegel lantaran belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, bangunan di sana telah hampir rampung dikerjakan. Persis seperti kebanyakan proyek padel lainnya.
“Pemilik nggakbisa nunjukin (PBG), ya makanya kita segel,” tutur, PPNS pada Satpol PP Kota Tangsel, Yogi ATF, usai penyegelan.
Akses masuk menuju proyek Padel ditutupi dinding hebel setinggi sekira 1 meter. Selain itu, pagar seng juga dipasang mengelilingi area proyek yang letaknya persis di belakang Kantor Kelurahan Rawa Mekar Jaya.
Bahkan parahnya lagi, pembangun proyek lapangan padel itu membuat akses kendaraan roda 4 warga tertutup. Pemilik menutup akses jalan yang biasa dilalui menggunakan tirai tebal.
Pemerintah Kota melalui Satpol PP kini mulai bertindak tegas terhadap maraknya proyek pembangunan padel yang menabrak Perda Kota Tangsel Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Setidaknya, sudah 3 lokasi proyek padel yang disegel baru-baru ini.





