Tangsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sementara arena olahraga Padel Vault yang berada di kawasan pergudangan multiguna, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penyegelan dilakukan setelah bangunan itu diduga dialihfungsikan dari gudang menjadi tempat sarana olahraga.
Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 oleh ttim monitoring Gakunda Satpol PP Tangsel pada Jumat (26/6/2026) sore.
Selain tidak sesuai peruntukan bangunan, lokasi itu juga disebut beroperasi tanpa dokumen perizinan yang sah.
Kasie Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Tangsel, Teguh Okta, mengatakan bangunan yang semestinya difungsikan sebagai gudang justru digunakan sebagai arena padel.
“Itu seharusnya untuk gudang, tapi di situ ada bangunan Padel Vault. Seperti alih fungsi itu,” jelas Teguh Okta saat dikonfirmasi.
Sebagai tindak lanjut, petugas memasang stiker penghentian sementara aktivitas di lokasi.
Pengelola juga diminta datang ke Satpol PP untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Akhirnya kami juga lakukan stikerisasi, untuk kita lakukan nanti biar bersangkutan mendatangi kami untuk memberikan keterangan kembali terkait dengan stikerisasi yang sudah kita tempel,” pungkasnya.





