Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden dan Wapres

admin by admin
August 12, 2026
in News
0
Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden dan Wapres

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas siapa yang memiliki kewenangan membawa dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden ke ranah hukum.

Dalam putusan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Rabu (12/8/2026), MK menegaskan perkara yang berkaitan dengan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut apabila terdapat pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menjadi pihak yang dirugikan.

Mahkamah Konstitusi RI +1
Putusan tersebut sekaligus mempersempit ruang pihak ketiga untuk membuat laporan atas nama kepala negara.

Dengan tafsir baru yang diberikan MK terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP, laporan dari keluarga, simpatisan, pendukung maupun relawan tidak dapat menggantikan kedudukan Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang berhak mengajukan pengaduan.

MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Mahkamah kemudian memberikan pemaknaan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Artinya, keberadaan laporan dari pihak lain saja tidak cukup untuk membuka proses hukum terkait dugaan penghinaan terhadap kepala negara.

Ketentuan tersebut menempatkan perkara penghinaan Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan, sehingga keputusan untuk mengadukan dugaan tindak pidana berada pada pihak yang secara langsung menjadi korban.

Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (1) KUHP menyebut tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. MK kemudian memperjelas pihak yang memiliki kewenangan tersebut melalui putusan terbaru.

Putusan MK ini juga menjadi penegasan mengenai batas antara perlindungan terhadap kehormatan Presiden dan Wakil Presiden dengan mekanisme penegakan hukum.

Dengan adanya putusan tersebut, aparat penegak hukum tidak dapat menjadikan laporan pihak ketiga sebagai pengganti pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden dalam perkara yang dimaksud.

MK sebelumnya juga menjelaskan bahwa Pasal 218 KUHP merupakan delik aduan absolut. Dengan demikian, meskipun suatu perbuatan dinilai memenuhi unsur penghinaan, proses hukum tidak berjalan apabila Presiden atau Wakil Presiden tidak mengajukan pengaduan.

Share this…
  • Facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
Previous Post

Perbaikan Drainase Jalan Puspiptek Tangsel Dimulai, Pengendara Diimbau Berhati-hati

admin

admin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden dan Wapres

Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden dan Wapres

August 12, 2026
Perbaikan Drainase Jalan Puspiptek Tangsel Dimulai, Pengendara Diimbau Berhati-hati

Perbaikan Drainase Jalan Puspiptek Tangsel Dimulai, Pengendara Diimbau Berhati-hati

August 12, 2026
Gempa Terkuat Abad ini Guncang Kolombia, Ratusan Tewas

Gempa Terkuat Abad ini Guncang Kolombia, Ratusan Tewas

August 11, 2026
Jangan Cuma Ciduk Penyebar! Polri Didesak Bongkar Dalang Hoaks Demo Agustus

Jangan Cuma Ciduk Penyebar! Polri Didesak Bongkar Dalang Hoaks Demo Agustus

August 8, 2026

Recent News

Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden dan Wapres

Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden dan Wapres

August 12, 2026
Perbaikan Drainase Jalan Puspiptek Tangsel Dimulai, Pengendara Diimbau Berhati-hati

Perbaikan Drainase Jalan Puspiptek Tangsel Dimulai, Pengendara Diimbau Berhati-hati

August 12, 2026
Gempa Terkuat Abad ini Guncang Kolombia, Ratusan Tewas

Gempa Terkuat Abad ini Guncang Kolombia, Ratusan Tewas

August 11, 2026
Jangan Cuma Ciduk Penyebar! Polri Didesak Bongkar Dalang Hoaks Demo Agustus

Jangan Cuma Ciduk Penyebar! Polri Didesak Bongkar Dalang Hoaks Demo Agustus

August 8, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Susunan Redaksi
  • Tentang GentaBerita.com

© 2024 GentaBerita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain

© 2024 GentaBerita.com