Tangerang Selatan – Penggunaan kemasan aseptik berbahan kertas karton di Indonesia terus meningkat. Kondisi ini beriringan dengan pertumbuhan industri makanan dan minuman serta kebutuhan distribusi produk pangan dalam skala besar.
Di sisi lain, peningkatan penggunaan kemasan tersebut belum sepenuhnya diikuti kesiapan sistem pengelolaan setelah produk dikonsumsi.
Data yang dibahas dalam diskusi mengenai Extended Producer Responsibility (EPR) di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (24/9/2026), menunjukkan penggunaan kemasan aseptik kertas karton telah mencapai lebih dari 9 miliar kemasan per tahun atau sekitar 45.000-50.000 ton.

Besarnya volume itu membuat pengelolaan kemasan pascakonsumsi menjadi bagian penting dalam pengembangan ekosistem persampahan. Rantai pengelolaannya tidak berhenti pada pengumpulan, tetapi mencakup pemilahan, pengangkutan, pengolahan hingga daur ulang.
Persoalannya, setiap tahapan membutuhkan keterhubungan agar material yang sudah dikumpulkan tidak berhenti sebagai sampah, melainkan dapat kembali masuk ke rantai pemanfaatan.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan pertumbuhan industri makanan dan minuman turut meningkatkan kebutuhan kesiapan pengelolaan kemasan.
Dia menyebut pertumbuhan PDB industri makanan dan minuman mencapai 6,77 persen pada triwulan II 2026.
“Pemerintah mendukung upaya membangun ekosistem pengelolaan kemasan kertas karton, khususnya untuk UBC (Used Beverage Carton). Kalau kita bicara mengenai sampah botol PET, ekosistem pengelolaannya sudah terbentuk seiring meningkatnya penggunaan recycled PET sebagai bahan baku kemasan produk minuman. Sementara untuk UBC, ekosistemnya masih perlu dibangun. Karena itu, kami mendorong dan mengapresiasi LamiPak yang telah memulai upaya membangun ekosistem ini, terlebih dengan adanya rencana LamiPak untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah kertas karton,” ujar Merrijantij.
Kebutuhan pengelolaan kemasan juga menjadi semakin relevan seiring pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Distribusi pangan secara rutin dan dalam jumlah besar berpotensi meningkatkan penggunaan kemasan, sehingga sistem pengelolaan pascakonsumsi perlu disiapkan secara beriringan.
EPR Perlu Diperkuat
Dari sisi lingkungan, Ahli Pertama Pengendali Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Rifky Ilhami, menilai penerapan EPR masih membutuhkan penguatan, terutama dalam pengawasan dan kolaborasi antarpihak.
Menurut dia, penerapan EPR telah berjalan pada produsen makanan dan minuman. Namun, penerapan yang secara khusus menyasar produsen kemasan masih menjadi ruang yang perlu dikembangkan.
“Regulasi terkait sudah diterapkan, namun pengawasan dan pelaksanaannya perlu terus diperkuat melalui kolaborasi multipihak. Untuk packaging producer, penerapan EPR saat ini baru berlaku pada produsen makanan dan minuman, belum pada produsen kemasannya. Apa yang dilakukan LamiPak merupakan langkah yang baik dan kami mengapresiasi inisiatif tersebut sebagai upaya untuk mulai membangun penerapan EPR pada pengelolaan kemasan,” ujar Rifky.
Penguatan sistem tersebut mencakup rantai pengelolaan dari collection, sorting, transportation, processing hingga recycling. Setiap mata rantai perlu memiliki kapasitas dan jalur yang jelas supaya kemasan yang sudah dikumpulkan dapat diproses lebih lanjut.
Kondisi ini berbeda dengan material seperti PET yang dinilai telah memiliki jaringan pengumpulan dan pengolahan lebih berkembang. Ekosistem tersebut dapat menjadi salah satu referensi dalam membangun sistem pengelolaan Used Beverage Carton (UBC), termasuk dari sisi nilai ekonomi material, kapasitas daur ulang dan keberadaan offtaker.
Pelaporan EPR Harus Terukur
Operation Manager IPRO, Diana Sulaiman, mengatakan implementasi EPR juga membutuhkan mekanisme pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“IPRO berperan dalam memfasilitasi perusahaan food and beverage dan anggota kami untuk melakukan penerapan EPR, termasuk dalam pelaporan hasil pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya mekanisme tersebut, perusahaan dapat menjalankan dan mendokumentasikan upaya pengelolaan kemasan pasca-konsumsi secara lebih terukur,” ujar Diana.
Menurutnya, implementasi EPR tidak sebatas pemenuhan kebijakan. Sistem di lapangan juga harus tersedia, mulai dari collection point, pemilahan, pengangkutan, kapasitas pengolahan hingga offtaker.
Tanpa keterhubungan antarproses, material yang telah dikumpulkan berpotensi tidak memiliki jalur lanjutan untuk dimanfaatkan kembali.
LamiPak Uji Sistem Pengumpulan
LamiPak sendiri telah menjalankan UBC Collection Program yang saat ini masih dalam tahap piloting. Program tersebut menjadi sarana untuk menguji sekaligus mempelajari proses pengumpulan kemasan aseptik kertas karton setelah digunakan masyarakat.
Direktur PT Lami Packaging Indonesia, Hongbiao Li, mengatakan pengalaman dari program tersebut menunjukkan bahwa pengumpulan hanya menjadi satu bagian dari rantai pengelolaan yang lebih panjang.
“Melalui UBC Collection Program, kami mendapatkan pembelajaran mengenai proses collection dan kebutuhan yang muncul di lapangan. Pengumpulan material merupakan salah satu bagian dari proses yang lebih panjang karena setelah dikumpulkan, material masih membutuhkan pengangkutan, pengolahan, dan jalur daur ulang yang jelas. Karena itu, pengembangan program seperti ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak,” ujar Hongbiao.
Selain program tersebut, LamiPak menjalankan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik Kertas Karton di Kabupaten Serang dengan melibatkan 20 sekolah di Kecamatan Cikande.
Program itu menjadi salah satu upaya membangun kebiasaan pengumpulan kemasan pascakonsumsi sekaligus melihat kebutuhan pengelolaan material setelah dikumpulkan.
Kolaborasi Jadi Kunci
Pengembangan sistem pengelolaan kemasan aseptik pada akhirnya tidak dapat dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah memiliki peran dalam regulasi dan tata kelola, sedangkan industri dan pemilik merek dapat mendukung sistem pengelolaan pascakonsumsi.
Pada sisi lain, collection partner, recycler, offtaker serta masyarakat melalui bank sampah juga memiliki peran dalam memastikan material bergerak dari sumber hingga pengolahan.
Hongbiao mengatakan pertumbuhan penggunaan kemasan harus berjalan beriringan dengan kesiapan pengelolaannya.
“Pertumbuhan penggunaan kemasan perlu diikuti dengan kesiapan pengelolaan setelah kemasan digunakan. Dari sisi industri, kami melihat bahwa pengelolaan kemasan pasca-konsumsi merupakan bagian yang perlu dibangun bersama karena prosesnya melibatkan berbagai tahapan dan pihak. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, industri, pelaku EPR, collection partner, recycler, dan masyarakat menjadi penting untuk membangun sistem yang dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Pembahasan mengenai EPR tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kemasan aseptik bukan hanya berada pada tahap produksi maupun konsumsi. Tantangan berikutnya adalah memastikan kemasan yang telah digunakan memiliki jalur pengumpulan, pengolahan dan daur ulang yang jelas.
Dengan volume penggunaan yang mencapai miliaran kemasan setiap tahun, pembangunan ekosistem pengelolaan UBC menjadi bagian penting dalam memastikan pertumbuhan industri tidak berjalan tanpa diimbangi kesiapan pengelolaan sampah pascakonsumsi.





