JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari jumlah itu, empat perusahaan diketahui merupakan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari pengusutan kasus karhutla yang melibatkan badan usaha. Polri menduga kebakaran terjadi akibat tindakan yang disengaja maupun kelalaian perusahaan dalam menjalankan kewajibannya.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik telah menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Luas lahan terbakar dalam keseluruhan laporan itu mencapai 29.168,78 hektare.
“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” kata Asep dalam keterangan pada Kamis (29/10/2026).
Empat perusahaan bermodal asing yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah PT HKI dan PT AI yang berasal dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan.
Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Mereka adalah PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pemberitaan, 20 korporasi itu memiliki total konsesi lahan sekitar 380.116 hektare. Luas lahan terbakar yang dikaitkan dengan kelompok perusahaan tersebut dilaporkan mencapai 19.536 hektare.
Asep menjelaskan, dugaan pelanggaran oleh korporasi mencakup pembakaran lahan secara sengaja maupun kelalaian yang berujung pada kebakaran. Aktivitas itu diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta berarti perusahaan telah terbukti bersalah. Pembuktian dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, korporasi yang disangkakan terlibat karhutla dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Polri juga membuka kemungkinan penambahan jumlah korporasi tersangka seiring pengembangan perkara dan pendalaman bukti.
Langkah penegakan hukum terhadap korporasi menjadi penting mengingat dampak karhutla tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerugian ekonomi.
Karena itu, proses hukum perlu memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti, sekaligus mendorong pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang.






