Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pemkot Tangsel Didorong Terbitkan Perwal untuk Perjelas Biaya Pelayanan Pemakaman

admin by admin
November 3, 2026
in Peristiwa
0
Pemkot Tangsel Didorong Terbitkan Perwal untuk Perjelas Biaya Pelayanan Pemakaman


PAMULANG – Penghapusan retribusi penggunaan petak makam di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata belum menyelesaikan persoalan pembiayaan pelayanan pemakaman. Sejumlah kebutuhan operasional di Tempat Pemakaman Umum (TPU) masih harus dipenuhi, mulai dari penggalian liang lahat hingga penataan area makam.

Situasi ini menempatkan pengelola TPU dalam posisi sulit. Mereka membutuhkan biaya untuk menjalankan pelayanan, tetapi tidak memiliki landasan hukum yang tegas dalam menentukan tarif jasa kepada keluarga ahli waris.

Kondisi tersebut memicu dorongan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur mekanisme dan batasan biaya jasa pelayanan pemakaman.

Kepala TPU Pondok Benda, Pamulang, Imron, mengatakan persoalan utama bukan terletak pada retribusi penggunaan lahan makam, melainkan sejumlah layanan pendukung yang hingga kini belum memiliki regulasi khusus.

“Yang perlu menjadi perhatian adalah jasa pelayanan pemakaman, seperti jasa gali kubur, pemasangan tenda, penyewaan kursi, dan kebersihan. Sebab, jasa-jasa tersebut belum memiliki payung hukum yang jelas,” ujar Imron, Senin (2/11/2026).

Dia menyebut, aktivitas pelayanan pemakaman tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan tenaga kerja maupun pembiayaan operasional. Tanpa aturan yang jelas, pengelola kesulitan menentukan mekanisme pembayaran yang dapat diterapkan kepada masyarakat.

Imron berharap pemerintah daerah segera menghadirkan regulasi sebagai pedoman bagi seluruh pengelola TPU. Kepastian tersebut dinilai penting agar petugas tidak dibayangi kekhawatiran ketika menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap pemerintah bisa membantu memberikan kepastian hukum melalui regulasi. Dengan begitu, teman-teman petugas gali kubur di lapangan bisa bekerja lebih nyaman. Kami sebagai pengelola TPU juga tidak merasa khawatir dalam menentukan biaya jasa pemakaman karena ada dasar hukumnya,” tambahnya.

Persoalan tersebut juga menjadi perhatian Anggota Komisi II DPRD Tangsel, Ferdiansyah. Dia berpandangan, kebijakan penghapusan retribusi makam harus dibedakan dengan kebutuhan pembiayaan jasa pelayanan yang masih berlangsung di lapangan.

Menurutnya, penghapusan retribusi tidak serta-merta membuat seluruh proses pemakaman tanpa biaya. Sebab, terdapat pekerjaan yang membutuhkan tenaga petugas dan biaya operasional tersendiri.

“Memang, sepengetahuan saya sudah dua tahun terakhir ini retribusi pemakaman ditiadakan. Namun, di lapangan tetap ada pungutan yang dilakukan pengelola, dalam artian bukan retribusi resmi, melainkan untuk membayar jasa gali kubur dan lainnya secara sukarela,” terang Ferdiansyah kepada iNewsTangsel.

Dia menilai, belum adanya aturan yang membedakan secara tegas antara retribusi petak makam dan pembayaran jasa pelayanan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Bahkan, pembayaran untuk kebutuhan operasional bisa dianggap sebagai pungutan liar apabila tidak memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.

Karena itu, Ferdiansyah mendorong adanya ketentuan yang mengatur jenis pelayanan sekaligus batas kewajaran biaya yang dapat dibayarkan keluarga ahli waris.

“Perlu ada payung hukum yang mengatur berapa yang bisa dibayarkan oleh keluarga almarhum yang menguburkan keluarganya di sana. Tujuannya agar ada kejelasan mengenai biaya yang perlu dibayarkan di luar tarif resmi,” katanya.

Dia menegaskan, regulasi yang diusulkan tidak dimaksudkan untuk mengembalikan retribusi pemakaman. Aturan tersebut justru diperlukan untuk memperjelas perbedaan antara kewajiban pembayaran kepada pemerintah dan biaya atas layanan tambahan yang diberikan pengelola TPU.

“Ketika masyarakat mengetahui tidak ada retribusi, mereka berharap semuanya gratis. Padahal, yang dihapus itu pungutan resmi untuk petak makamnya. Di luar itu, masih ada biaya pelayanan bagi masyarakat yang menggunakan jasa di masing-masing TPU,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Ferdiansyah menyatakan akan membicarakan persoalan tersebut dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Tangsel. Pembahasan diperlukan untuk menilai kebutuhan sekaligus kemungkinan penyusunan regulasi khusus.

“Kita akan coba diskusi dengan Dinas Perkimta untuk mengkaji apakah memang diperlukan aturan tersebut. Kita ingin menghindari munculnya pernyataan masyarakat, ini kok gratis tetapi masih ada pungutan?” ungkapnya.

Dia berharap Pemkot Tangsel segera mengambil langkah agar persoalan pembiayaan pelayanan pemakaman tidak terus menjadi polemik. Kejelasan aturan diperlukan bukan hanya untuk melindungi petugas dan pengelola TPU, tetapi juga memberikan transparansi kepada masyarakat.

Dengan adanya regulasi, masyarakat diharapkan mengetahui secara pasti layanan apa saja yang tidak dikenakan retribusi dan jenis jasa apa yang membutuhkan biaya operasional. Mekanisme serta batas pembayaran pun harus diatur secara terbuka agar tidak menimbulkan ruang bagi praktik pungutan yang tidak semestinya.

Share this…
  • Facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
Previous Post

Ada Perbaikan Jembatan Parung Serab Tangsel, Pengendara Diimbau Cari Jalur Alternatif

admin

admin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemkot Tangsel Didorong Terbitkan Perwal untuk Perjelas Biaya Pelayanan Pemakaman

Pemkot Tangsel Didorong Terbitkan Perwal untuk Perjelas Biaya Pelayanan Pemakaman

November 3, 2026
Ada Perbaikan Jembatan Parung Serab Tangsel, Pengendara Diimbau Cari Jalur Alternatif

Ada Perbaikan Jembatan Parung Serab Tangsel, Pengendara Diimbau Cari Jalur Alternatif

November 2, 2026
Polisi Gerebek Kampung Bahari, Tangkap 4 Orang hingga Sita Alat Produksi Ekstasi

Polisi Gerebek Kampung Bahari, Tangkap 4 Orang hingga Sita Alat Produksi Ekstasi

November 1, 2026
Janggal! Proyek SMA Rp10 Miliar di Tangsel Terus Berjalan Usai Gagal Tender

Janggal! Proyek SMA Rp10 Miliar di Tangsel Terus Berjalan Usai Gagal Tender

October 30, 2026

Recent News

Pemkot Tangsel Didorong Terbitkan Perwal untuk Perjelas Biaya Pelayanan Pemakaman

Pemkot Tangsel Didorong Terbitkan Perwal untuk Perjelas Biaya Pelayanan Pemakaman

November 3, 2026
Ada Perbaikan Jembatan Parung Serab Tangsel, Pengendara Diimbau Cari Jalur Alternatif

Ada Perbaikan Jembatan Parung Serab Tangsel, Pengendara Diimbau Cari Jalur Alternatif

November 2, 2026
Polisi Gerebek Kampung Bahari, Tangkap 4 Orang hingga Sita Alat Produksi Ekstasi

Polisi Gerebek Kampung Bahari, Tangkap 4 Orang hingga Sita Alat Produksi Ekstasi

November 1, 2026
Janggal! Proyek SMA Rp10 Miliar di Tangsel Terus Berjalan Usai Gagal Tender

Janggal! Proyek SMA Rp10 Miliar di Tangsel Terus Berjalan Usai Gagal Tender

October 30, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Susunan Redaksi
  • Tentang GentaBerita.com

© 2024 GentaBerita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain

© 2024 GentaBerita.com