Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) enggan menanggapi pertanyaan awak media mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sikap diam Jokowi itu terlihat setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Saat hendak meninggalkan gedung pengadilan, Jokowi yang mendapat pengawalan sejumlah orang sempat dikerumuni wartawan. Di tengah kerumunan tersebut, seorang jurnalis melontarkan pertanyaan mengenai kasus yang menjerat Listyo Sigit.
Namun, Jokowi tidak memberikan jawaban. Ia hanya tersenyum dan terus berjalan meninggalkan lokasi tanpa menyampaikan tanggapan mengenai perkara tersebut.
Kasus yang menyeret Listyo Sigit menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyadapan diduga menyasar sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, hingga pengusaha.
Dugaan aktivitas penyadapan itu berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga para tersangka memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa melalui prosedur dan verifikasi yang semestinya.
Bahkan, penyidik menduga terdapat perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Dalam pengusutan perkara ini, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.
Hingga kini, penyidik masih mendalami rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, termasuk motif dan tujuan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh publik.





