Tangerang Selatan – Ahli waris dari Almarhum Dasim Bin Sidah bersama ahli waris dari Almarhum Bunin Minan menggelar aksi demonstrasi di lokasi lahan yang disengketakan, Sabtu (17/08/24).
Aksi itu dilakukan tepat pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia. Mereka prihatin bahwa di tengah perayaan kemerdekaan, masih ada warga yang belum menikmatinya akibat menjadi korban penyerobotan lahan.
Lokasi tanah ahli waris terletak di Jalan Gelatik, RT01 RW03, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.
Para ahli waris antara lain, Heri Dari adalah ahli waris Almarhum Dasim Bin Sidah dan Asmat adalah ahli waris dari Almarhum Bunin Minan, mengungkapkan bahwa lahan yang mereka duduki merupakan warisan turun-temurun dari keluarga mereka.
Namun, kepemilikan lahan tersebut saat ini sedang dalam sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan nomor perkara 1214/Pdt.G/2023/PN Tng, dan 1215/Pdt.G/2023/PN Tng.
Heri Dari, ahli waris atas tanah seluas sekitar 3.500 meter persegi di Jalan Gelatik menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah warisan dari nenek moyangnya yang diturunkan pada ayahnya, Dasim Sidah.
“Saya berharap penegak hukum bisa mengambil keputusan yang adil untuk para ahli waris, karena saya ini orang yang tidak punya. Saya hanya rakyat biasa yang mencari keadilan di tanah milik waris dari orang tua,” ungkap Heri.
Senada dengannya, Asmat, ahli waris dari Bunin Minan, yang juga memiliki lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di lokasi yang sama, menyatakan dia pernah menjadi saksi dalam persidangan untuk menjelaskan batas-batas tanah tersebut.
“Saya tunjukkan batas-batasnya, seperti di sebelah timur ada tanah milik Tuan Momo, di barat ada Saut Semper, di utara sekarang jadi Tandon, sedangkan di selatan, tanahnya berbatasan dengan tanah Dasim Bin Sida,” jelas dia.
Para ahli waris beserta warga yang berkumpul dalam aksi tersebut berharap agar Pengadilan Negeri Tangerang dapat memutus perkara kepemilikan lahan dengan seadil-adilnya, mengingat mereka hanya ingin mempertahankan hak atas tanah warisan mereka.






