Tangerang Selatan – Pihak kepolisian didampingi petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dinas perizinan, mengecek pembuangan limbah batching plant ilegal yang mencemari saluran air di Jalan Ciater, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Beberapa petugas nampak mengambil sampel dari saluran pembuangan batching plant yang mengarah ke saluran menuju Tandon Nusaloka. Sampel akan diuji lab melalui lembaga yang telah ditunjuk guna mengetahui isi kandungannya.
Pihak kepolisian yang dipimpin perwira Polres Tangsel enggan berkomentar mengenai pengecekan itu. Mereka bergegas pergi meninggalkan lokasi usai mengambil sampel limbah.
DLH Kota Tangsel sendiri sejak awal telah memastikan adanya pelanggaran pengelolaan limbah produksi batching plant di lokasi. Mereka pun diminta kepolisian mendampingi pengecekan di saluran limbah produksi.
“Kami diminta mendampingi oleh Polres,” terang Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Pengawasan Lingkungan (PPKL) DLH Kota Tangsel, Carsono, Jumat (11/10/24).
Keberadaan batching plant itu telah dipastikan ilegal. Pemkot Tangsel melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjelaskan, jika produksi batching plant tidak akan diizinkan beroperasi di lokasi tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, pihak perusahaan mengakui bahwa mereka akan patuh mengikuti ketentuan dari Pemerintah Kota Tangsel soal keberadaan batching plant itu, termasuk dengan menutup area produksi di lokasi.
“Kami akan mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengikuti sebagaimana petunjuk serta arahan dari dinas LH maupun dinas terkait,” tutur Antonius Aris Trianto, selaku senior manajer perusahaan batching plant PT Fresh Beton Indonesia (FBI).






