Kabupaten Tangerang – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen tanah di wilayah Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasus ini mencuat berdasarkan laporan polisi nomor LP/137/II/2017 yang diajukan oleh Komang Ani Susana pada 8 Februari 2017. Berdasarkan surat resmi dari Dittipidum Bareskrim Polri, penyelidikan difokuskan pada dugaan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai bagian dari proses hukum, Bareskrim telah meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk hadir dalam pengecekan fisik tanah yang dipermasalahkan.
Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi keabsahan dokumen dan memastikan setiap klaim tanah sesuai dengan hukum.
Komang Ani Susana, pihak pelapor, mengungkapkan bahwa dirinya telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut sejak tahun 1991.
“Selama 33 tahun saya bayar PBB tanpa pernah terputus. Namun, tanah itu sekarang dikuasai pihak lain, dibangun ruko, dan dijual ke pihak ketiga,” ungkapnya melalui rilis yamg diterima GentaBerita.com, Kamis (12/12/2024).
Menurut dia, kasus ini berawal dari mediasi pada tahun 2012 yang tidak mencapai kesepakatan terkait pembebasan tanah.
Berikut pernyataan Komang;
Hari ini pemeriksaan setempat, investigasi dari Bareskrim, pemeriksa posisi tanah saya yang bidang 155 yang diserobot kurang lebih 21 ruko, dan bidang 139 yang diserobot sudah jadi gerbang masuk Alicante dan dua ruko di sampingnya. Sekarang Bareskrim turun memeriksa hari ini.
BPN juga ikut turun, jadi kita hanya tunjukkan patok, BPN yang ukur sama Bareskrim. Harapan saya, Bareskrim lurus ya, tidak usah memihak kanan kiri yang penting lurus, kalau memang ada pidana ya cepatlah proses, pelanggaran pasal 385, 263, sama 266, karena di dalam sertifikat gambarnya beda.
Tanah saya digeser, Kalau sertifikat udah keterangannya nggak benar, gambar rukonya, berarti warga-warganya patut diduga nggak benar. Jadi pasal 266 itu tentu terkati dengan 263, tidak mungkin 266 itu berdiri sendiri. Karena keterangan yang tidak benar di dalam akta otentik, pasti didahului dengan keterangan-keterangan yang tidak benar.
Keterangan yang tidak benar itu melanggar pasal 263. Warga-warga yang tidak benar itu dikenai pasal 263, HGB yang tidak benar itu terkena pasal 266, Apalagi peta yang diberikan Paramount ke Haji Encu, Peta itu ternyata posisi tanah saya digeser-geser. Di Peta BPN juga tanah saya bergeser.
Tapi kalau di Peta PBB itu masih utuh, sesuai dengan Peta Rincik 1987. Jadi kita patokannya Peta Rincik dan Peta Bapenda. Karena saya bayar PBB dari tahun 1991 hingga 2024, saya bayar selama 33 tahun terus menerus tidak ada bolong satu pun tapi fisiknya dikuasai Paramount, dibangun ruko, dijual ke pihak ketiga.
Dan kita sudah pernah gelar perkara pada bulan Agustus 2012, Paramount secara tertulis mengakui 9 bidang tanah itu milik saya, di dalam lokasi Paramount dan Paramount belum bebaskan. Tapi pada Oktober 2012, tanah saya diHGB, lalu kita diundang ke kantor Bapenda, tanah sudah sertifikat, nama Paramount, padahal kita masih mediasi di Bapenda. Karena harga tidak cocok, ya sampai sekarang tidak ada transaksi.
Tanah saya sudah dibangun ruko tahun 2013 dan dijual ke pihak ketiga. Jadi harapan saya, selain Pengadilan cepat-cepat eksekusi, saya sangat berharap supaya Kapolri, Kabareskrim, memperhatikan masalah saya yang sudah berlarut-larut. Kalau memang ada pidana, pidanalah secepat-cepatnya. Jangan karena konglomerat atau mafia tanah, jadi kasus nggak selesai-selesai. Kan kasihan kita rakyat.
Sementara itu, pihak Bareskrim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional. Pemeriksaan terhadap dokumen tanah dan pengecekan fisik menjadi langkah awal dalam memastikan keabsahan klaim.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya isu mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara, serta Pasal 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu dalam dokumen otentik.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku mafia tanah serta melindungi hak-hak masyarakat yang sah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komang memenangkan kasus sengketa lahan melawan Paramout Land: Komang menang di Pengadilan, namun eksekusi putusan yang telah inkracht itu tak pernah dijalani seolah ada yang menghambat.
Mafia tanah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, merampas tanah masyarakat yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah inckracht van gewisjde akan tetapi terus dihambat pelaksanaan eksekusi atas dasar perkara perlawanan yang secara prosedural dan substansi tidak sah secara hukum.
Komang Ani Susana mengaku menjadi korban mafia tanah dimana tanahnya secara terang-terangan di rampas oleh PT. Paramount Enteprise Internasional (PT. Paramount) bekerjasama dengan oknum pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dengan cara merekayasa/menukar letak tanah, kemudian meng HGB Tanah Komang Ani Susana dan dibangun ruko–ruko, rumah–rumah mewah dan Jalan Raya Boulevard Gatot Subroto
Berikut kronologi terjadinya praktek perampasan tanah sebagaimama diceritakan Komang ;
- Bahwa Komang Ani Susana memiliki 13 bidang tanah terletak di blok 10 yang berlokasi di desa Medang, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, yang di peroleh melalui jual beli yang sah sesuai Akte Jual Beli (AJB) dihadapan PPAT/Camat Legok, Kabuapten Tangerang antara tahun 1991-1994.
Selain itu Komang Ani Susana juga aktif membayar pajak sesuai bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara terus menerus dari sejak membeli sampai tahun 2024. Akan tetapi tanah-tanah tersebut pada saat ini dikuasai secara ilegal oleh PT. Paramount bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Penguasaan atas tanah Komang Ani Susana tersebut dilakukan dengan merekayasa dan memindahkan letak tanah Komang Ani Susana di peta milik Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Akan tetapi fakta sebenarnya peta tanah tersebut berasal dari peta asli sesuai yang diterbitkan oleh Bapenda Kabupaten Tangerang yang kemudian direkayasa oleh Paramount bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
- Bahwa tanah-tanah tersebut mulai dari desa, kecamatan dan di kantor Bapenda Kabupaten Tangerang masih tercatat atas nama Komang Ani Susana. Dimana tanah-tanah tersebut sudah dibangun ruko, perumahan mewah dan fasilitas jalan menuju perumahan.
Terdapat 10 bidang tanah Komang Ani Susana sudah dibangun Ruko dan perumahan mewah di Claster Alicante, gerbang masuk perumahan Alicante dan jalan Boulevard Gatot Subroto.
- Bahwa atas pengaduan Komang Ani Susana kepada Kanwil BPN Provinsi Banten terkait “mafia tanah” tersebut telah pula dilakukan gelar perkara di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, yang dihadiri antara lain oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, PT. Paramount dan Komang Ani Susana sendiri sebagai korban pada tanggal 06 Agustus 2012.
Hasil gelar perkara, telah diakui bahwa Komang Ani Susana sebagai pemilik 9 bidang tanah yang berada di dalam Lokasi PT. Paramount dan diakui oleh PT. paramount tanah Komang Ani Susana belum dibebaskan. Akan tetapi hasil gelar perkara tersebut tidak diindahkan dan terus dilakukan rekayasa pendaftaran tanah dan terbit SHGB bodong.
- Bahwa sejak tahun 2012, Komang Ani Susana telah melakukan upaya melalui berbagai lembaga negara antara lain Komnas Ham dan Ombudsman RI, melaporkan kepada Kepala BPN (Menteri ATR/Kepala BPN padsa saat ini), melaporkan kepada Menkopolhukam namun tidak ada penyelesaian yang tuntas atas hak Komang Ani Susana.
Permintaan melalui rekomendasi lembaga negara tersebut kepada Kantor Pertanahan Kota Tangerang antara lain melakukan pengukuran ulang tanah obyek sengketa yang adalah hak milik Komang Ani Susana, sesuai hasil gelar perkara tanggal 6 Agustus 2012, tidak digubris atau tidak dilaksanakan karena dihalang-halangi oleh pihak PT. Paramount walaupun secara administrasi Komang Ani Susana telah membayar lunas biaya pengukuran dimaksud kepada kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
- Bahwa sebagai korban yang dirugikan secara moril maupun materil Komang Ani Susana telah mengajukan gugatan keperdataan melalui pengadilan.
Prakek “mafia tanah” tersebut telah terbukti dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana Komang Ani Susana selaku pihak yang dirugikakan dinyatakan secara sah sebagai pemilik tanah dan menghukum PT. Paramount karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib untuk membayar sejumlah uang kepada Komang Ani Susana selaku Penggugat dan telah diletakkan sita jaminan atas tanah obyek perkara.
- Bahwa gugatan keperdataan tersebut baru mencakup 3 (tiga) bidang tanah yaitu bidang141 yang pada saat ini oleh PT. Paramout sudah dibangun Jalan Boulevard Gatot Subroto, tanah bidang 155 yang juga diserobot PT. Paramount dan dibangun sebanyak 21 Ruko (sebagian sudah menjadi Pertokoan Times Square) dimana sudah dijual kepada pihak ketiga.
Tanah bidang 139 yang diserobot oleh pihak yang sama dan telah dibangun menjadi gerbang masuk perumahan Alicante dan 2 ruko disebelah gerbang Perumahan Alicante.
- Bahwa terdapat 2 (dua) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan Komang Ani Susana telah meminta Ketua Pengadilan Negeri Tangerang agar segera dalam kesempatan pertama mengeluarkan perintah eksekusi dengan menerbitkan penetapan eksekusi atas kedua putusan dimaksud.
Adapun kedua putusan tersebut adalah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 713/PDT/2021/PN.TNG tanggal 2 Februari 2022 jo putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 76/PDT/2022/PT.BTN tanggal 12 April 2022 Jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 3104K/Pdt/2022 tanggal 28 September 2022 jo putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 796PK/Pdt/2023 tanggal 2 Oktober 2023 selanjutnya disebut perkara Nomor: 713/PDT/2021/PN.TNG, dan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 306/Pdt.G/2022/PN.TNG tanggal 16 Agustus 2023 jo putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 240/PDT/2023/PT.BTN tanggal 16 Oktober 2023 jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1126K/Pdt/2024 tanggal 2 Mei 2024 selanjutnya disebut perkara Nomor: 306/Pdt.G/2022/PN.TNG.
- Bahwa Pengadilan Negeri Tangerang telah menetapkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah-tanah milik Komang Ani Susana tersebut sebagaimana dua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, namun sampai saat ini belum dilaksanakan eksekusinya, sebagaimana hasil persidangan lapangan oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas 2 (dua) perkara dimaksud.
- Bahwa terkait perkara Nomor: 713/PDT/2021/PN.TNG, pada saat ini sedang diajukan Permohonan PK ke II oleh PT. Paramount, hal yang tidak lazim karena beberapa hal:
a. Bukti baru atau “novum”: yang diajukan terkait dengan kriminalisasi salah satu saksi di persidangan tingkat pertama dimana saksi tersebut bernama Haji Encu, memberikan keterangan atas apa yang dia ketahui tentang penguasaan atas tanah Komang Ani Susana oleh PT. Paramount.
b. Padahal pertimbangan dan amar putusan pengadilan tidak menjadikan saksi dimaksud yaitu Haji Encu, menjadi saksi kunci karena dasar kepemilikan tanah-tanah Komang Ani Susana, berdasarkan bukti kepemilikan yang sah adalah berdasarkan akte jual beli dihadapan pejabat berwenang, bukti pembayaran pajak PBB setiap tahunnya sejak membeli sampai dengan saat ini, bukti peta bidang tanah yang masih tercatat atas nama Komang Ani Susana di tingkat desa Medang, kecamatan Legok, maupun di Bapenda Kabupaten Tangerang.
- Bahwa pada saat ini Komang Ani Susana telah beberapa kali menyurati Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang agar segera dilakukan eksekusi atas 2 (dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud, akan tetapi belum dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dengan alasan antara lain pada saat ini sedang dilakukan upaya perlawanan dan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung RI.
Pada hal tidak ada satupun alasan hukum yang dapat dijadikan landasan dalam perkara perlawanan maupun dalam melakukan upaya PK, karena hanya secara sengaja dan sistematis menggunakan upaya hukum untuk menghambat eksekusi putusan pengadilan.
- Bahwa pada saat ini pimpinan Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Tinggi Banten selaku voorpost atau kawal depan Mahkamah Agung RI telah meminta Ketua Pengadilan Negeri Tangerang agar dilaksanakan eksekusi atas putusan dimaksud sebagaimana surat Ketua Pengadilan Tinggi Banten kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 2194/KPT.W.29/HK.1.1/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024 dan surat Nomor: 2417/KPT.W.29/HK.1.1/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024.






