Jakarta – Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai USD2 juta, Haksono Santoso, berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya pada Selasa, 10 Desember 2024.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan sebelumnya masuk dalam daftar buronan aparat kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Haksono Santoso.
Ade Ary menjelaskan, bahwa tersangka telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Haksono ditangkap di kawasan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melacak keberadaan tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Benar, yang bersangkutan sudah ditangkap dan saat ini telah dilakukan penahanan,” kata Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan Rabu, (11/12/24)
Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian Haksono Santoso yang sebelumnya cukup lama menghindari proses hukum. Dalam berbagai kesempatan, tersangka disebut-sebut kerap mengklaim memiliki dukungan dari sejumlah jenderal yang disebut sebagai pelindungnya.
Nama Haksono Santoso sendiri sempat menjadi sorotan publik pada periode 2019 hingga 2020. Pengusaha yang lahir di Salatiga tersebut dikenal sebagai Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan timah.
Pada tahun 2019, perusahaan yang dipimpinnya itu pernah terseret dalam kasus dugaan ekspor ilegal balok timah. Kasus tersebut menarik perhatian aparat penegak hukum karena melibatkan jumlah komoditas yang cukup besar.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri saat itu melakukan penyelidikan terhadap rencana ekspor sekitar 150 ton balok timah milik PT AKS. Proses penyelidikan dimulai setelah muncul dugaan adanya pelanggaran dalam perizinan ekspor komoditas tersebut.






