Tangerang Selatan – Kasus korupsi pengelolaan sampah Rp25 miliar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih terus ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka atas praktik rasuah itu.
Data terakhir menyebut, sudah 37 saksi yang diperiksa penyidik. Dari jumlah itu, 21 orang di antaranya adalah ASN sedang 16 lainnya dari pihak swasta pelaksana proyek.
Tak hanya memeriksa saksi, penyidik juga telah menyita 5 boks dokumen dari kantor Dinas LH Tangsel. Namun kasus yang disidik sejak awal Februari itu hingga kini tak kunjung menetapkan tersangka.
Kepala Kejati Banten, Siswanto, menegaskan jika kasus itu masih dalam penyidikan. Menurutnya, penyidik terus mendalami keterangan dari saksi maupun para ahli yang terkait dengan pengelolaan sampah.
“Kemungkinan penyidik masih perlu ahli,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (12/03/25).
Dia juga akan mengecek ke jajarannya terkait belum ada pemeriksaan terhadap Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas LH Tangsel.
“Seharusnya sih sudah (diperiksa),” jelasnya.
Praktik korupsi itu terjadi pada jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024. Nilai kontrak anggarannya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai sekira Rp75,9 miliar.
Dari total nilai kontrak itu, biaya jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar. Seluruh kontrak tersebut dikerjakan PT EPP.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.
Penyidik juga menilai jika PT. EPP tidak melaksanakan item pekerjaan dalam kontrak berupa pengelolaan sampah karena tak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan.






