Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Korupsi Sampah Rp25 Miliar di Tangsel, Kajati Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka

admin by admin
March 12, 2025
in News
0
Ditolak Warga Bogor, Tangsel Pusing Lobi Tangerang dan Lebak Agar Tampung Sampah TPA Cipeucang
Foto : Dok. Gentaberita.com

Tangerang Selatan – Kasus korupsi pengelolaan sampah Rp25 miliar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih terus ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka atas praktik rasuah itu.

Data terakhir menyebut, sudah 37 saksi yang diperiksa penyidik. Dari jumlah itu, 21 orang di antaranya adalah ASN sedang 16 lainnya dari pihak swasta pelaksana proyek.

Tak hanya memeriksa saksi, penyidik juga telah menyita 5 boks dokumen dari kantor Dinas LH Tangsel. Namun kasus yang disidik sejak awal Februari itu hingga kini tak kunjung menetapkan tersangka.

Kepala Kejati Banten, Siswanto, menegaskan jika kasus itu masih dalam penyidikan. Menurutnya, penyidik terus mendalami keterangan dari saksi maupun para ahli yang terkait dengan pengelolaan sampah.

“Kemungkinan penyidik masih perlu ahli,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (12/03/25).

Dia juga akan mengecek ke jajarannya terkait belum ada pemeriksaan terhadap Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas LH Tangsel.

“Seharusnya sih sudah (diperiksa),” jelasnya.

Praktik korupsi itu terjadi pada jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024. Nilai kontrak anggarannya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai sekira Rp75,9 miliar.

Dari total nilai kontrak itu, biaya jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar. Seluruh kontrak tersebut dikerjakan PT EPP.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.

Penyidik juga menilai jika PT. EPP tidak melaksanakan item pekerjaan dalam kontrak berupa pengelolaan sampah karena tak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan.

Share this…
  • Facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
Previous Post

Mualaf di Tangsel Meningkat, Faktor Azan, Solawat, hingga Jemaah Haji Jadi Pemicu

Next Post

Ekspansi Bisnis Raam Punjabi ke Pelosok BSD City, Resmikan Bioskop Standar Internasional

admin

admin

Next Post
Ekspansi Bisnis Raam Punjabi ke Pelosok BSD City, Resmikan Bioskop Standar Internasional
Foto : Dok. Gentaberita.com

Ekspansi Bisnis Raam Punjabi ke Pelosok BSD City, Resmikan Bioskop Standar Internasional

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terapkan Sekolah Hijau, SDN Keranggan Bidik Adiwiyata Nasional 2026
Foto : Dok. Gentaberita.com

Tahun 2027, Siswa Kelas III SD Mulai Wajib Belajar Bahasa Inggris

August 15, 2026
Bangladesh Gantikan India di FIFA Asean Cup, Timnas Indonesia Bakal Hadapi Eks Juara Premier League
Foto : Dok. Gentaberita.com

Bangladesh Gantikan India di FIFA Asean Cup, Timnas Indonesia Bakal Hadapi Eks Juara Premier League

August 15, 2026
Gempa M7,7 Mengguncang NTT, BMKG Ungkap Sumber Guncangan dari Sesar Aktif Flores
Foto : Dok. Gentaberita.com

Gempa M7,7 Mengguncang NTT, BMKG Ungkap Sumber Guncangan dari Sesar Aktif Flores

August 15, 2026
Prabowo : Kemerdekaan Harus Terasa di Meja Makan hingga Ruang Kelas
Foto : Dok. Gentaberita.com

Prabowo : Kemerdekaan Harus Terasa di Meja Makan hingga Ruang Kelas

August 14, 2026

Recent News

Terapkan Sekolah Hijau, SDN Keranggan Bidik Adiwiyata Nasional 2026
Foto : Dok. Gentaberita.com

Tahun 2027, Siswa Kelas III SD Mulai Wajib Belajar Bahasa Inggris

August 15, 2026
Bangladesh Gantikan India di FIFA Asean Cup, Timnas Indonesia Bakal Hadapi Eks Juara Premier League
Foto : Dok. Gentaberita.com

Bangladesh Gantikan India di FIFA Asean Cup, Timnas Indonesia Bakal Hadapi Eks Juara Premier League

August 15, 2026
Gempa M7,7 Mengguncang NTT, BMKG Ungkap Sumber Guncangan dari Sesar Aktif Flores
Foto : Dok. Gentaberita.com

Gempa M7,7 Mengguncang NTT, BMKG Ungkap Sumber Guncangan dari Sesar Aktif Flores

August 15, 2026
Prabowo : Kemerdekaan Harus Terasa di Meja Makan hingga Ruang Kelas
Foto : Dok. Gentaberita.com

Prabowo : Kemerdekaan Harus Terasa di Meja Makan hingga Ruang Kelas

August 14, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Susunan Redaksi
  • Tentang GentaBerita.com

© 2024 GentaBerita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain

© 2024 GentaBerita.com