Tangsel – Kerusakan jalan di sejumlah titik Kota Tangerang Selatan kian memprihatinkan. Lubang menganga, aspal bergelombang, hingga tambalan yang terkelupas menjadi pemandangan sehari-hari yang harus dihadapi warga.
Ironisnya, kondisi ini tak kunjung mendapat penanganan serius dari dinas terkait.
Beberapa ruas jalan milik pemerintah kota yang mengalami kerusakan cukup parah di antaranya Jalan Parakan, Jalan Benda Raya, dan Jalan Ciater.
Titik-titik kerusakan tersebar dan tidak hanya di satu lokasi, melainkan memanjang di sejumlah segmen jalan. Kerusakan yang terlihat bukan sekadar retakan tipis, tapi juga bergelombang, bahkan di beberapa titik terdapat lubang cukup dalam.
Saat hujan turun, lubang-lubang tersebut tertutup genangan air sehingga sulit terdeteksi. Beberapa kali, pengendara sepeda motor tergelincir dan terjatuh, beruntung tak ada korban jiwa sementara ini.
Warga sekitar mengaku sudah lama mengeluhkan kondisi tersebut. Beberapa lubang memang pernah ditambal, namun metode yang digunakan terkesan tambal sulam. Aspal yang ditempel seadanya itu kembali rusak hanya dalam hitungan minggu.
“Waktu itu ada petugas, ngecek. Besoknya ditambal. Tapi ya kayak asal nambal aja, jadi cuman ditutup yang pas lubangnya aja,” ungkap Fakhrizal (46), pemilik usaha di jalan Parakan, Pamulang, Senin (23/02/26).
Alih-alih menjadi solusi, pola perbaikan sementara itu justru menimbulkan pertanyaan. Apakah pemeliharaan dilakukan sesuai standar teknis? atau hanya sebatas menggugurkan kewajiban administratif?.
Kondisi jalan yang rusak itu sempat menyebabkan kecelakaan. Sejumlah pengendara motor dilaporkan terjatuh akibat menghindari lubang atau kehilangan kendali saat melintas di permukaan bergelombang. Insiden tersebut cukup menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah.
“Ada yang pernah jatuh, yang bawa motor perempuan. Mungkin pas hujan, jalannya bergelombang licin banyak pasir, jatuh. Tapi nggak kenapa-kenapa, akhirnya dibantuin sama pengendara yang lain,” tutur Tri (36), pegawai kedai kopi di Jalan Ciater Raya.
Dinas yang bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan, yakni Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), dinilai kurang responsif atas kondisi itu.
Kepala Bidang Bina Marga pada DSDABMBK, Ahmad Fatullah, sempat menyatakan akan melakukan perbaikan. Namun hingga kini, realisasi perbaikan menyeluruh belum terlihat signifikan di lapangan.
Warga masih harus bersabar menghadapi risiko setiap kali melintas. Situasi ini memunculkan kesan adanya kelambanan, bahkan pembiaran.
Jika mengacu pada aturan, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan infrastruktur jalan yang layak dan aman.
Dalam konteks pelayanan publik, kelalaian yang menyebabkan kerugian atau kecelakaan bisa menjadi dasar bagi masyarakat untuk menempuh jalur hukum, termasuk gugatan terhadap instansi terkait.
Pengamat Ttansportasi, Djoko Setijowarno,
menjelaskan bahwa pengelolaan jalan terbagi berdasarkan kewenangan, jalan nasional dikelola Kementerian Pekerjaan Umum (PU), jalan provinsi berada di bawah tanggung jawab gubernur, sedangkan jalan kabupaten/kota menjadi wewenang bupati atau wali kota.
“Munculnya lubang-lubang maut menjadi bukti nyata kelalaian penyelenggara jalan,” katanya.
Warga berharap pemerintah kota segera melakukan audit teknis serta memperbaiki jalan sesuai standar konstruksi yang berlaku, bukan sekadar tambal sulam.
Jalan bukan hanya soal kenyamanan, tetapi menyangkut keselamatan pengguna.
Kini pertanyaannya, sampai kapan masyarakat harus mempertaruhkan keselamatan setiap hari di atas jalan rusak? lalu apakah pemerintah akan bergerak sebelum ada korban yang lebih serius?
Secara hukum, warga sebenarnya memiliki dasar untuk mengajukan gugatan, termasuk melalui mekanisme class action atau gugatan perwakilan kelompok.
Dasarnya sederhana, dijelaskan dia, jalan merupakan fasilitas publik yang wajib disediakan dan dipelihara pemerintah dalam kondisi layak dan aman.
“Kondisi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan hambatan nyata yang melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat,” imbuh dia.
Djoko mengungkap, landasan hukum untuk melapor adanya jalan rusak tertera dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Secara eksplisit, kata dia, aturan itu mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai menjalankan kewajibannya.
“Sanksi ini berlaku mulai dari kasus kerusakan kendaraan atau luka ringan dengan denda jutaan rupiah, hingga ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta apabila kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” paparnya.
Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Bila kewajiban tersebut diabaikan dan menimbulkan korban atau kerusakan kendaraan, masyarakat dapat menuntut pertanggungjawaban.
Dalam konteks class action, warga yang mengalami kerugian dengan pola kejadian serupa, misalnya terjatuh akibat lubang di ruas jalan yang sama, dapat menunjuk perwakilan untuk menggugat pemerintah daerah.
Gugatan bisa mencakup tuntutan perbaikan permanen, transparansi anggaran pemeliharaan, hingga ganti rugi atas kerusakan kendaraan atau biaya pengobatan.
Selain itu, masyarakat juga dapat menempuh jalur citizen lawsuit (gugatan warga negara) apabila dinilai terjadi kelalaian pemerintah dalam memenuhi hak dasar atas keselamatan dan pelayanan publik yang layak.
Langkah hukum memang bukan pilihan pertama. Namun ketika keluhan tak digubris dan perbaikan tak kunjung tuntas, jalur tersebut menjadi instrumen kontrol publik terhadap penyelenggara pemerintahan.






