Tangerang Selatan – Pembangunan lapangan padel di Jalan Bulak Raya/Abdul Ghani Nomor 31, Cempaka Putih, Ciputat Timur, menuai sorotan tajam.
Proyek yang secara fisik hampir selesai itu dipastikan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin wajib sebelum bangunan didirikan dan difungsikan.
Saat ditinjau di lokasi, papan informasi PBG yang semestinya terpasang secara terbuka tidak ditemukan. Padahal, keberadaan papan tersebut menjadi indikator bahwa bangunan telah memenuhi aspek administratif dan teknis sesuai ketentuan.
Di area proyek justru terlihat Surat Keterangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan tertanggal 6 November 2025.
Kepastian bahwa proyek belum mengantongi PBG disampaikan Kepala UPT Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Gedung pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, Muhamad Hafiz.
“Belum ada PBG-nya,” kata Hafiz kepada wartawan, dikutip Rabu (25/02/26).
Dengan konfirmasi tersebut, status pembangunan menjadi jelas: pekerjaan berjalan tanpa izin dasar yang dipersyaratkan regulasi.
Secara aturan, bangunan tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif mulai dari penghentian sementara hingga penyegelan.
Situasi ini juga beririsan dengan pernyataan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, yang sebelumnya menegaskan tidak ada toleransi bagi bangunan tanpa izin.
“Saya sudah mengatakan kepada teman-teman yang mau menertibkan bangunan, kalau memang tidak memiliki izin PBG ya harus ditindak. Meskipun saya kenal atau tidak, itu harus ditertibkan. Karena aturan terkait perizinan harus keluar dulu baru boleh beroperasi,” tegas Pilar sebelumnya.
Sementara itu, pihak konsultan pelaksana dari PT Tiga Manusia Berkah mengakui proses perizinan masih dalam tahap awal. Mereka menyebut saat ini baru mengurus Peta Informasi Lokasi (PIL) Banjir, salah satu dokumen pendukung sebelum pengajuan PBG.
“Masih proses, PIL Banjir,” ucap Konsultan proyek, Rifki melalui sambungan telepon.
Pengakuan tersebut menegaskan bahwa tahapan administrasi masih cukup panjang sebelum PBG dapat diterbitkan. Artinya, secara prosedural bangunan belum semestinya berdiri hampir rampung.
Sejumlah warga sekitar pun angkat suara. Mereka meminta pemerintah bertindak tegas dan tidak membiarkan proyek tanpa PBG terus berjalan.
“Kalau memang belum ada izinnya, ya harus dihentikan atau disegel dulu. Jangan sampai nanti sudah jadi baru dibilang melanggar,” Debro, tokoh pemuda sekitar.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan sebagai penegak Perda dinilai perlu menunjukkan konsistensi dalam menegakkan aturan, agar komitmen penertiban tidak berhenti pada pernyataan semata.






