Tangsel– Polemik perizinan operasional PT Adhimix RMC di kawasan Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memasuki babak baru.
Perbedaan tafsir antara eksekutif dan legislatif mencuat, memicu pertanyaan publik soal legalitas dan relevansi izin batching plant yang telah terbit sejak dua dekade lalu, Rabu (25/2/2026).
Pemerintah daerah menegaskan dokumen perizinan perusahaan masih sah secara administratif. Namun, DPRD Tangsel melihat persoalan ini menyangkut kesesuaian izin lama dengan kondisi wilayah dan regulasi yang kini sudah berubah signifikan.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan menyebut izin usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Adhimix yang terbit pada 2005 tetap tercatat aktif.
Saat izin itu diterbitkan, Ciater masih berada di bawah administrasi Kabupaten Tangerang, jauh sebelum Tangsel resmi berdiri sebagai daerah otonom.
Kepala Satpol PP Tangsel, Ahmad Dohiri, menekankan bahwa izin tersebut lahir sebelum pemerintahan kota terbentuk.
“Dia punya izin sebelum Tangsel lahir, tahun 2005 dan Pak Ismet Bupati Tangerang yang menandatangani,” ujar Dohiri kepada wartawan, Rabu (25/02/25).
Ia juga menambahkan bahwa izin usaha perusahaan berasal dari Kementerian Perindustrian. Fakta ini, menurutnya, membuat Satpol PP tidak bisa bertindak gegabah dalam mengambil langkah administratif.
“Makanya Satpol PP lebih berhati-hati dalam penyegelan. Itu kan sudah disegel polisi, sekarang coba lihat segelnya masih ada tidak? Izin usaha ada dari Kementerian Industri,” tambahnya.
Di sisi lain, DPRD Kota Tangsel melalui anggota Komisi I, Alex Prabu, menilai pendekatan tersebut belum menjawab substansi persoalan. Dia berpandangan bahwa perubahan status wilayah menuntut adanya penyesuaian administratif yang baru.
Menurut Alex, izin yang terbit saat wilayah masih berada di bawah Kabupaten Tangerang semestinya diperbarui setelah masuk ke dalam kewenangan Pemerintah Kota Tangsel. Apalagi, terdapat indikasi perubahan luas maupun pengembangan area operasional batching plant.
“Setidaknya harus diperbarui. Sekarang wilayahnya sudah masuk Tangsel, bukan lagi Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Perdebatan ini menegaskan bahwa isu yang berkembang bukan semata soal ada atau tidaknya izin. Yang dipertanyakan adalah apakah dokumen lama itu masih relevan dengan tata ruang, aturan, serta dinamika kawasan yang telah berubah sejak 2005.
Di tengah tarik-menarik pandangan tersebut, publik menunggu sikap tegas pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat sekitar yang terdampak aktivitas industri.
Sementara itu, Kepala Batching Plant PT Adhimix RMC Ciater, Kundarto, bersikukuh bahwa pihaknya telah mengurus penyesuaian perizinan ke dinas terkait. Meskipun dia tak menyebutkan detil proses administrasi tersebut.
“Sudah proses pak, sambil menunggu arahan dinas terkait. Diurus tim kami,” ujarnya terpisah.






