Tangsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait reklame secara bersih, tegas, dan tanpa tebang pilih.
Menanggapi isu miring, Satpol PP memastikan tidak akan tunduk pada intimidasi pihak luar atau praktik pungutan liar (pungli) dalam menertibkan media promosi tak berizin.
Penegasan ini merespons maraknya pemasangan umbul-umbul dan bilboard di sepanjang Jalan Aria Putra (Pertigaan Tanah Tingal) hingga Jalan Jombang Raya, Kecamatan Ciputat, pada Sabtu (25/7/2026).

Satpol PP meminta para pelaku usaha properti, restoran, dan sektor lainnya untuk patuh demi mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP Tangsel, Teguh, menyatakan bahwa pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya bagi aduan masyarakat, termasuk informasi dari awak media.

Menurut Teguh, seluruh penempatan atribut luar ruang wajib mengikuti koridor hukum yang berlaku, pemasangan umbul-umbul wajib berada di zona resmi yang telah ditentukan pemerintah.
Lalu atribut promosi dilarang keras mengganggu ketentraman, ketertiban umum, serta estetika kota, pengusaha dilarang memasang media promosi di pekarangan atau lahan milik orang lain tanpa izin pemilik.
Satpol PP membeberkan cara mudah bagi masyarakat dan petugas untuk memvalidasi legalitas umbul-umbul yang beredar :
Setiap umbul-umbul resmi wajib memiliki stiker barcode dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
-Barcode tersebut dapat dipindai untuk mengecek masa aktif tayang, yang rata-rata berdurasi maksimal dua minggu.
-Jika atribut promosi tidak memiliki barcode resmi, Satpol PP langsung mengategorikannya sebagai pelanggaran tak berizin dan siap ditertibkan.
Teguh juga menyoroti informasi mengenai keberadaan bangunan billboard dengan tiang permanen di wilayah Jombang Ciputat .
Dia menegaskan adanya prosedur berlapis yang wajib dipenuhi oleh pemilik usaha. Pemilik harus mengurus perizinan bangunan tiangnya terlebih dahulu (PBG), baru kemudian mengajukan izin untuk materi reklamenya.





