JAKARTA – Seruan boikot terhadap produk Sinar Mas Group menguat di media sosial di tengah meluasnya persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap hingga ke Singapura. Di tengah tekanan publik, dua perusahaan pemasok kayu yang terafiliasi dengan jaringan bisnis grup itu kembali menjadi perhatian.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai (BAP) dan PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Keduanya masuk dalam daftar tujuh perusahaan asal Indonesia yang mendapat Preventive Measure Notice dari National Environment Agency (NEA) Singapura terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan pada 2026.
Pemberitahuan itu mewajibkan perusahaan mengambil langkah pencegahan dan penanganan kebakaran di wilayah konsesi yang terkait dengan mereka. Langkah pemerintah Singapura tersebut sekaligus menambah tekanan terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai perlu menunjukkan tanggung jawab dalam mencegah penyebaran asap lintas negara.
Seruan boikot yang beredar di media sosial tidak hanya menyasar bisnis kehutanan dan perkebunan, tetapi juga berbagai produk konsumen yang dikaitkan dengan Sinar Mas Group. Sejumlah materi kampanye turut mencantumkan merek dari sektor pangan, minyak goreng, kertas, tisu hingga berbagai bidang usaha lainnya.
Gelombang protes itu mencerminkan tuntutan sebagian masyarakat agar persoalan lingkungan tidak berhenti pada pemadaman api. Publik juga mendesak adanya pertanggungjawaban korporasi serta langkah nyata untuk mencegah kebakaran berulang yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas udara.
Sorotan terhadap BAP dan BMH bukan tanpa latar belakang. PT Bumi Mekar Hijau pernah menghadapi gugatan pemerintah Indonesia terkait kerusakan lingkungan yang berhubungan dengan kebakaran hutan dan lahan pada 2014. Sementara PT Bumi Andalas Permai pernah menghadapi gugatan dari perwakilan warga dan organisasi lingkungan terkait dampak kebakaran serta kabut asap di wilayah konsesinya pada 2014 dan 2015.
Riwayat perkara tersebut menambah perhatian terhadap dua perusahaan itu di tengah krisis karhutla terbaru. Namun, keterkaitan dengan kasus terdahulu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kedua perusahaan menjadi penyebab kebakaran pada 2026.
Pemerintah Singapura melalui NEA menyatakan akan memantau respons perusahaan yang telah menerima pemberitahuan. Otoritas itu juga membuka kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act apabila bukti yang tersedia memenuhi persyaratan.
Penerbitan pemberitahuan pencegahan tersebut bukan putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan terbukti sengaja membakar hutan. Penetapan tanggung jawab tetap membutuhkan pemeriksaan bukti dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah tekanan publik dan ancaman penegakan hukum lintas negara, persoalan karhutla kembali menempatkan transparansi pengelolaan konsesi, efektivitas pencegahan kebakaran, serta keterbukaan perusahaan terhadap pemeriksaan sebagai hal penting.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar persaingan merek atau kampanye boikot. Dampak asap terhadap kesehatan, aktivitas sehari-hari, dan lingkungan menjadi alasan mengapa penanganan karhutla membutuhkan tindakan nyata, pengawasan yang konsisten, serta pertanggungjawaban yang didasarkan pada bukti.






