TANGERANG SELATAN – Pembangunan gerai Indomaret di Kampung Rawa Barat 102, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), nampak telah rampung dikerjakan, Minggu (18/10/26).
Gerai itu kini tinggal menunggu pembukaan yang direncanakan berlangsung pada 23 Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam spanduk yang terpasang di bagian depan bangunan.

Namun, rencana launching itu menyisakan persoalan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya, berdasarkan informasi dan temuan yang telah diberitakan sebelumnya, proyek gerai tersebut sejak awal pengerjaan tak mengantongi PBG.
Kondisi ini nenjadi ironi, di tengah upaya Pemerintah Kota Tangsel menertibkan pembangunan yang belum memenuhi persyaratan, rampungnya proyek Indomaret ini hingga mendekati pembukaan justru menampar keras muka aparatur penegak Perda.
PBG bukan sekadar urusan administratif, melainkan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan sebelum pelaksanaan pembangunan. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan tersebut semestinya menjadi perhatian setiap pelaku usaha, tanpa membedakan skala bisnis maupun besarnya modal yang dimiliki.
Persoalan ini juga menyangkut konsistensi penertiban di lapangan. Jika pemerintah daerah menuntut setiap pemilik bangunan mematuhi ketentuan PBG, pengawasan dan penindakan semestinya diterapkan secara konsisten, baik terhadap usaha kecil maupun jaringan waralaba berskala nasional.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Dahlan, menyampaikan bahwa pihaknya sedang memanggil pemilik proyek untuk dimintai keterangan terkait pembangunan gerai yang hampir selesai meski diduga belum mengantongi PBG.
“Kita ada SOP nya,'” ujar Dahlan saat dikonfirmasi sebelumnya
Kini, dengan bangunan yang telah rampung dan jadwal pembukaan pada 23 Oktober 2026, tindak lanjut Satpol PP menjadi perhatian. Pemkot Tangsel perlu menjelaskan hasil pemeriksaan serta langkah penegakan aturan yang akan ditempuh sebelum gerai tersebut mulai beroperasi.
Kepastian penanganan kasus ini penting agar penertiban bangunan tidak berhenti pada pemanggilan atau pemeriksaan administratif semata. Konsistensi tindakan pemerintah menjadi kunci untuk memastikan ketentuan PBG berlaku bagi seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.






