Tangerang Selatan – Seorang pria paruh baya berinisial TK (46) menderita sejumlah luka tusukan di tubuhnya. Kejadian itu diduga dipicu dendam dan rasa sakit hati dari remaja yang menjadi pacar putrinya.
Peristiwa itu terjadi di sebuah toko obat dan kosmetik di Jalan Jalan Kemiri Raya, Pondok Cabe, Pamulang, Selasa 8 Oltober 2024 sekira pukul 04.00 WIB.
“Akibat percobaan pembunuhan tersebut korban mengalami sekitar 6 luka tusuk di dada dan tangan,” terang Kapolres Tangsel AKBP Viktor Daniel Inkiriwang, Kamis (10/10/24).
Polisi telah melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan bukti yang ada, petugas menyimpulkan bahwa pelaku adalah pacar dari putri korban yakni remaja berinisial RA (19).
“Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pamulang mendapatkan bukti yang cukup yang mengarah kepada seorang laki laki inisial RA umur 19 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana ini,” jelas Victor.
Pelaku RA ditangkap pada Selasa 8 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau kurang lebih sembilan jam setelah kejadian di kediamannya di wilayah Bambu Apus, Pamulang.
Sementara, Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban adalah sakit hati dan dendam karena sebelumnya diminta putus hubungan dengan putri korban.
“keterangan sementara dari pelaku RA motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam,” jelas Suhardono.
“jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya di panggil oleh korban T.K., pelaku R.A diminta hubungannya putus tidak berlanjut,” imbuhnya.
Pelaku dijerat pasal percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga, dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.






