Jakarta – Tim kuasa hukum TGP Lawyer mendampingi kliennya, Cavel Ferarri dan Agnes Brenda Lee, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (31/03/2026).
Ketua tim kuasa hukum, Rudi Situmorang, menilai perkara yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan. Ia menduga adanya indikasi kriminalisasi oleh penyidik Polres Jakarta Barat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, pihaknya juga menyoroti jalannya persidangan yang dinilai tidak adil. Menurutnya, JPU mendapat waktu lebih leluasa saat mengajukan pertanyaan kepada saksi, dibandingkan tim kuasa hukum terdakwa.
“Kami menduga perkara klien kami ini dipaksakan, karena bagaimana mungkin kasus penganiayaan ringan yang mana hanya menampar pelapor 1 kali saja dan terlapor masih sehat dan tidak menggangu aktivitas pekerjaan kesehariannya dalam hal ini merupakan unsur dalam Penganiayaan Ringan yang seharusnya Terdakwa tidak perlu ditahan, namun klien kami tetap harus ditahan?,” ucap Rudi Situmorang.
Rudi menjelaskan, perkara tersebut termasuk kategori penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP atau Pasal 471 KUHP Baru, dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan kurungan.
Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan kepada saksi terkait upaya mediasi sebelum perkara dilanjutkan ke pengadilan. Sejumlah saksi menyebut mediasi sudah dilakukan, namun pelapor tetap memilih melanjutkan perkara ke meja hijau.
Di sisi lain, Agnes Brenda Lee juga tengah menghadapi gugatan perdata berupa perceraian. Rudi menduga perkara pidana ini berkaitan dan dapat memengaruhi posisi kliennya dalam sidang perdata.
Menurutnya, ada indikasi upaya agar kliennya dipenjara sehingga dinilai tidak mampu mengurus anak-anaknya yang masih di bawah umur.
“Kami menduga adanya persekongkolan agar klien kami kalah dan akan mempengaruhi putusan pengadilan perdata, tentunya ada kesan klien kami tidak akan mampu menguras anak-anak nya yang masih kecil-kecil karena sedang dalam penjara. Nah tugas kami disini adalah agar supaya bagaimana seseorang ibu tidak dapat dipisahkan dengan anak-anaknya yang masih kecil-kecil yang hanya gara-gara masalah ringan. Kasihankan nasib anak-anaknya nantinya”, pungkasnya.
Tim kuasa hukum juga menegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap aparat penegak hukum (APH) jika ditemukan kejanggalan atau dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan perkara tersebut






