Tangerang Selatan – Aksi penembokan seunit rumah di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) viral di media sosial. Hal itu terjadi akibat perselisihan antara dua belah pihak, pemilik bernama Karnadi dan calon pembelinya Desi Riana.
Kuasa hukum pemilik lahan dari Ridho Law Firm, Ridho, menjelaskan kronologi sengketa yang berujung pada pengosongan dan penembokan rumah di Jalan Murjaya RT02 RW05, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren.
Dia menyampaikan, kliennya, Karnadi, merupakan pemilik sah tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10679. Pada 29 Maret 2026, Karnadi secara resmi memberikan kuasa kepada pihaknya untuk menangani perkara tersebut.
Menurutnya, sengketa bermula dari kesepakatan jual beli secara lisan antara Karnadi dan Desi Riana pada 18 Juni 2019 dengan nilai transaksi Rp1,3 miliar. Dalam perjanjian itu, pembeli diberi tenggat pelunasan hingga September 2019.
“Namun faktanya, hingga April 2020, pihak pembeli baru membayar sebesar Rp570 juta dan tidak melanjutkan pelunasan sesuai kesepakatan,” ujar Ridho di kantornya, Ciputat, Kamis (23/04/26).
Ridho menambahkan, kesepakatan juga mengatur bahwa pemecahan sertifikat hanya dapat dilakukan setelah pembayaran lunas. Hingga kini, kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh Desi Riana.
Upaya penyelesaian telah ditempuh melalui dua kali somasi yang dilayangkan pada 1 April 2026 dan 7 April 2026. Dalam somasi tersebut, Desi Riana diminta melunasi sisa pembayaran atau mengosongkan objek sengketa.
Lebih lanjut, Ridho mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mencoba menjalin komunikasi langsung dengan Desi Riana yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Perempuan dan Anak Kota Tangerang terkait kasus penipuan berdasarkan putusan Nomor 1624/Pid.B/2025/PN.Tng.
“Namun yang bersangkutan menolak untuk bertemu, sehingga itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini tidak mendapat respons,” katanya.
Terkait pihak lain yang saat ini menempati rumah tersebut, Ridho menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hubungan hukum dengan H. Karnadi. Oleh karena itu, pihaknya telah memberikan peringatan untuk segera mengosongkan lokasi.
Menurutnya, tindakan penembokan yang dilakukan kliennya merupakan langkah perlindungan hak atas properti dari pihak yang tidak berhak.
“Ini bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan upaya hukum untuk menjaga aset yang secara sah dimiliki klien kami,” tegasnya.
Ridho menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata terhadap Desi Riana atas kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran.
Selain itu, laporan pidana juga tengah dipertimbangkan terhadap pihak yang menguasai objek tanpa dasar hukum.
Ia juga menekankan bahwa secara hukum, transaksi jual beli belum sah tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.





