Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Pol PP Sikat Reklame Ilegal di Ciputat, dari Promo Bisnis Properti hingga Restoran

admin by admin
July 25, 2026
in News
0
Pol PP Sikat Reklame Ilegal di Ciputat, dari Promo Bisnis Properti hingga Restoran

Tangsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait reklame secara bersih, tegas, dan tanpa tebang pilih.

Menanggapi isu miring, Satpol PP memastikan tidak akan tunduk pada intimidasi pihak luar atau praktik pungutan liar (pungli) dalam menertibkan media promosi tak berizin.

Penegasan ini merespons maraknya pemasangan umbul-umbul dan bilboard di sepanjang Jalan Aria Putra (Pertigaan Tanah Tingal) hingga Jalan Jombang Raya, Kecamatan Ciputat, pada Sabtu (25/7/2026).

FOTO : Reklame dan umbul-umbul ilegal di Ciputat.

Satpol PP meminta para pelaku usaha properti, restoran, dan sektor lainnya untuk patuh demi mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP Tangsel, Teguh, menyatakan bahwa pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya bagi aduan masyarakat, termasuk informasi dari awak media.

FOTO : Reklame ilegal di Ciputat.

Menurut Teguh, seluruh penempatan atribut luar ruang wajib mengikuti koridor hukum yang berlaku, pemasangan umbul-umbul wajib berada di zona resmi yang telah ditentukan pemerintah.

Lalu atribut promosi dilarang keras mengganggu ketentraman, ketertiban umum, serta estetika kota, pengusaha dilarang memasang media promosi di pekarangan atau lahan milik orang lain tanpa izin pemilik.

Satpol PP membeberkan cara mudah bagi masyarakat dan petugas untuk memvalidasi legalitas umbul-umbul yang beredar :

Setiap umbul-umbul resmi wajib memiliki stiker barcode dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

-Barcode tersebut dapat dipindai untuk mengecek masa aktif tayang, yang rata-rata berdurasi maksimal dua minggu.

-Jika atribut promosi tidak memiliki barcode resmi, Satpol PP langsung mengategorikannya sebagai pelanggaran tak berizin dan siap ditertibkan.

Teguh juga menyoroti informasi mengenai keberadaan bangunan billboard dengan tiang permanen di wilayah Jombang Ciputat .

Dia menegaskan adanya prosedur berlapis yang wajib dipenuhi oleh pemilik usaha. Pemilik harus mengurus perizinan bangunan tiangnya terlebih dahulu (PBG), baru kemudian mengajukan izin untuk materi reklamenya.

Share this…
  • Facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
Previous Post

Ajak Anak Promosikan Liquid Vape, Youtuber Bigmo Berurusan dengan Polisi

Next Post

Kontraktor Titipan Kuasai Proyek Dinas PUPR Kota Tangerang, Lelang Kilat Jadi Sorotan

admin

admin

Next Post
Kontraktor Titipan Kuasai Proyek Dinas PUPR Kota Tangerang, Lelang Kilat Jadi Sorotan

Kontraktor Titipan Kuasai Proyek Dinas PUPR Kota Tangerang, Lelang Kilat Jadi Sorotan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tendang Wanita hingga Tersungkur di Senayan City, R Kini Resmi Jadi Tersangka

Tendang Wanita hingga Tersungkur di Senayan City, R Kini Resmi Jadi Tersangka

September 19, 2026
10 Hari Tanpa Jejak, Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Resmi Dihentikan

10 Hari Tanpa Jejak, Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Resmi Dihentikan

September 17, 2026
PBG Belum Terbit, Pol PP Segel Gardu Proyek Pool Taksi Listrik di Tangsel

PBG Belum Terbit, Pol PP Segel Gardu Proyek Pool Taksi Listrik di Tangsel

September 16, 2026
Purbaya Dicopot Mendadak, Ichsanuddin Noorsy Bongkar Faktor Pemicu

Purbaya Dicopot Mendadak, Ichsanuddin Noorsy Bongkar Faktor Pemicu

September 16, 2026

Recent News

Tendang Wanita hingga Tersungkur di Senayan City, R Kini Resmi Jadi Tersangka

Tendang Wanita hingga Tersungkur di Senayan City, R Kini Resmi Jadi Tersangka

September 19, 2026
10 Hari Tanpa Jejak, Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Resmi Dihentikan

10 Hari Tanpa Jejak, Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Resmi Dihentikan

September 17, 2026
PBG Belum Terbit, Pol PP Segel Gardu Proyek Pool Taksi Listrik di Tangsel

PBG Belum Terbit, Pol PP Segel Gardu Proyek Pool Taksi Listrik di Tangsel

September 16, 2026
Purbaya Dicopot Mendadak, Ichsanuddin Noorsy Bongkar Faktor Pemicu

Purbaya Dicopot Mendadak, Ichsanuddin Noorsy Bongkar Faktor Pemicu

September 16, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Susunan Redaksi
  • Tentang GentaBerita.com

© 2024 GentaBerita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain

© 2024 GentaBerita.com