Tangerang Selatan – Seunit alat berat ekskavator nampak terus bergerak meratakan lahan terbengkalai di belakang Kantor Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (19/04/24).
Lahan seluas sekira 3.500 meter itu akan diratakan. Informasinya, di lokasi akan segera dibangun kawasan perumahan. Jika benar demikian, maka sejumlah pemukiman warga di sekitar lahan terancam banjir.
Area permukiman di sekitar lokasi, kerap terdampak banjir manakala hujan turun dengan intensitas sedang. Banjir disebabkan drainase saluran air terputus. Terlihat ujung dari drainase itu berbentuk kubangan yang menebar aroma busuk.
Pantauan di lokasi sekira pukul 15.30 WIB, pekerja mengendarai ekskavator membabat habis pohon dan ilalang di lahan itu. Menurut mandor, Dibyo, jika lahannya rampung diratakan maka langsung diurug dengan tanah atau dikenal dengan istilah cut and fil.
“Abis diratain, terus diurug pakai tanah setinggi setengah meteran. Ngurus pakai tanah murni dan campuran puing. Luasnya kira-kira 3.500 an meter,” ujar pria paruh baya itu.
Dibyo mengakui, di sudut lahan terdapat sumur resapan. Kata dia, area itu akan digeser. Dia menyebut, lahan di lokasi akan diurug setinggi setengah meter atau lebih tinggi dari daratan pemukiman warga sekitar.
“Sekitar setengah meter diurug,” paparnya.
Dia sendiri tak mengetahui soal perizinan terkait pengerjaan itu. Kata Dibyo, urusan administrasi dan izin dikerjakan sepenuhnya oleh kelompok Ormas. Bahkan, rapat musyawarah pun telah digelar sebelumnya di kantor Kelurahan Jombang.
“Ke RT udah, ke RW udah, Kelurahan juga udah dikasih tahu semua, ada yang urus dari Ormas,” ucapnya.
Warga sekitar pun terkejut begitu mengetahui jika pemerataan lahan juga disertai pengurugan setinggi 50-an centi. Sebab, dengan kondisi yang sebelumnya saja pemukiman warga sudah terdampak banjir.
“Ya apalagi diurug sama ditinggiin, aliran airnya aja buntu begini, mau nggak mau aliran air tumpahnya ke rumah warga,” ucap Yanti, Ibu rumah tangga yang tinggal di sekitar lahan.
Mendapat informasi warga, Satpol PP Tangsel terjun mengecek ke lokasi. Barulah diketahui, jika proyek itu tak memiliki izin. Pihak pengelola dan pemilik lahan sendiri belum bisa ditemui saat ini.
“Harus ada perizinan warga terlebih dahulu, sesuai Pasal 3 tahun 2023 dan Pasal 109, tiap masyarakat, perorangan dan PT harus memiliki perizinan terlebih dahulu ketika mau membangun,” ujar PPNS Satpol PP Tangsel, Herman.






