Tangerang Selatan – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan undang-undang yang diundangkan pada 9 Mei 2022 di Indonesia. Tujuan utama dari UU TPKS adalah memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban kekerasan seksual dan memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kasus kekerasan seksual.
Meski sudah berjalan selama dua tahun, sayangnya penerapan UU TPKS oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses peradilan masih belum optimal.
Mayoritas Jaksa belum menggunakan dakwaan dan tuntutan berdasarkan UU TPKS, melainkan masih menggunakan pasal lama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Demikian kesimpulan dari penelitian bertajuk “Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Menjawab Kebutuhan Korban” yang dilakukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan).
Dalam penelitian yang diketuai Dosen Hukum Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya ini mecatat, dari sejumlah putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian, terdapat satu putusan diterapkan UU TPKS dalam dakwaan dan tuntutan oleh penuntut umum.
Sedang dalam putusan lainnya, JPU justru menggunakan UU ITE untuk tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik, atau KUHP untuk tindak pidana perkosaan dan tanpa dijunctokan dengan UU TPKS.
“Penuntut umum belum memahami dengan baik UU TPKS, khususnya bagian yang mengatur bahwa selain tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS, juga terdapat tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU diluar UU TPKS,” kata Ketua LBH Keadilan, Absul Hamim Jauzie, dalam keterangan rilis yang diterima Minggu (11/08/24).
“Sehingga Penuntut Umum tidak menjunctokan tindak pidana kekerasan seksual di luar UU TPKS dengan UU TPKS,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Hamim, tidak diterapkannya UU TPKS dalam dakwaan dan tuntutan oleh Penuntut Umum berdampak pada perlindungan hak-hak korban yang sebagaimana telah diatur dalam perundangan itu.
“Mengakibatkan korban tidak dapat mengakses hak-hak sebagaimana dalam UU TPKS, dan hukum acara yang diterapkan dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual,” tegasnya.
Pada bagian akhir, penelitian menyarankan agar Penuntut Umum menerapkan UU TPKS dalam perkara-perkara kekerasan seksual. Dan pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan turunan dari UU TPKS agar seluruh hak-hak korban terpenuhi.






