Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

UU TPKS Belum Diterapkan Jaksa Pengadilan, LBH Keadilan Ungkap Dampak bagi Korban

admin by admin
August 11, 2024
in Hukum&Kriminal
0
UU TPKS Belum Diterapkan Jaksa Pengadilan, LBH Keadilan Ungkap Dampak bagi Korban
Foto : Ist

Tangerang Selatan – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan undang-undang yang diundangkan pada 9 Mei 2022 di Indonesia. Tujuan utama dari UU TPKS adalah memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban kekerasan seksual dan memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kasus kekerasan seksual.

Meski sudah berjalan selama dua tahun, sayangnya penerapan UU TPKS oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses peradilan masih belum optimal.

Mayoritas Jaksa belum menggunakan dakwaan dan tuntutan berdasarkan UU TPKS, melainkan masih menggunakan pasal lama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Demikian kesimpulan dari penelitian bertajuk “Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Menjawab Kebutuhan Korban” yang dilakukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan).

Dalam penelitian yang diketuai Dosen Hukum Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya ini mecatat, dari sejumlah putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian, terdapat satu putusan diterapkan UU TPKS dalam dakwaan dan tuntutan oleh penuntut umum.

Sedang dalam putusan lainnya, JPU justru menggunakan UU ITE untuk tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik, atau KUHP untuk tindak pidana perkosaan dan tanpa dijunctokan dengan UU TPKS.

“Penuntut umum belum memahami dengan baik UU TPKS, khususnya bagian yang mengatur bahwa selain tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS, juga terdapat tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU diluar UU TPKS,” kata Ketua LBH Keadilan, Absul Hamim Jauzie, dalam keterangan rilis yang diterima Minggu (11/08/24).

“Sehingga Penuntut Umum tidak menjunctokan tindak pidana kekerasan seksual di luar UU TPKS dengan UU TPKS,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Hamim, tidak diterapkannya UU TPKS dalam dakwaan dan tuntutan oleh Penuntut Umum berdampak pada perlindungan hak-hak korban yang sebagaimana telah diatur dalam perundangan itu.

“Mengakibatkan korban tidak dapat mengakses hak-hak sebagaimana dalam UU TPKS, dan hukum acara yang diterapkan dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual,” tegasnya.

Pada bagian akhir, penelitian menyarankan agar Penuntut Umum menerapkan UU TPKS dalam perkara-perkara kekerasan seksual. Dan pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan turunan dari UU TPKS agar seluruh hak-hak korban terpenuhi.

Share this…
  • Facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
Previous Post

Blusukan Didampingi Marshel, Gibran Tepis Sinyal Dukungan di Pilkada Tangsel

Next Post

Tabrak Aturan, Perseroda PITS dan PT PPM Jual Produk Air Minum Kemasan Berlabel Tiruan di Tangsel

admin

admin

Next Post
Tabrak Aturan, Perseroda PITS dan PT PPM Jual Produk Air Minum Kemasan Berlabel Tiruan di Tangsel
Foto : Ist

Tabrak Aturan, Perseroda PITS dan PT PPM Jual Produk Air Minum Kemasan Berlabel Tiruan di Tangsel

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prabowo : Kemerdekaan Harus Terasa di Meja Makan hingga Ruang Kelas
Foto : Ist

Prabowo : Kemerdekaan Harus Terasa di Meja Makan hingga Ruang Kelas

August 14, 2026
Jepang Kalah, Arah Kemerdekaan Indonesia Terbuka: Drama 14 Agustus 1945 Jelang Proklamasi
Foto : Ist

Jepang Kalah, Arah Kemerdekaan Indonesia Terbuka: Drama 14 Agustus 1945 Jelang Proklamasi

August 14, 2026
Sadis! Bos Konter HP Dibunuh, Jasad Disembunyikan di Bagasi Mobil
Foto : Ist

Cekcok Parkir Berujung Maut, Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk

August 14, 2026
Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden dan Wapres
Foto : Ist

Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden dan Wapres

August 12, 2026

Recent News

Prabowo : Kemerdekaan Harus Terasa di Meja Makan hingga Ruang Kelas
Foto : Ist

Prabowo : Kemerdekaan Harus Terasa di Meja Makan hingga Ruang Kelas

August 14, 2026
Jepang Kalah, Arah Kemerdekaan Indonesia Terbuka: Drama 14 Agustus 1945 Jelang Proklamasi
Foto : Ist

Jepang Kalah, Arah Kemerdekaan Indonesia Terbuka: Drama 14 Agustus 1945 Jelang Proklamasi

August 14, 2026
Sadis! Bos Konter HP Dibunuh, Jasad Disembunyikan di Bagasi Mobil
Foto : Ist

Cekcok Parkir Berujung Maut, Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk

August 14, 2026
Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden dan Wapres
Foto : Ist

Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden dan Wapres

August 12, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Susunan Redaksi
  • Tentang GentaBerita.com

© 2024 GentaBerita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain

© 2024 GentaBerita.com